Menuju konten utama

Soal Waktu Eksekusi First Travel: Kejagung Tunggu Status Inkrah

Kejagung masih menunggu proses eksekusi aset dalam pencucian uang bos First Travel, waktu eksekusi dilakukan berdasarkan keputusan negara setelah kasus inkrah.

Soal Waktu Eksekusi First Travel: Kejagung Tunggu Status Inkrah
Terdakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman Direktur Anniesa Hasibuan dan Direktur Keuangan Siti Nuraida Hasibuan menjalani sidang kasus dugaan penipuan dan pencucian uang biro perjalanan umrah First Travel dengan agenda pembacaan amar putusan di Pengadilan Negeri Kota Depok. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

tirto.id - Kasus pencucian uang bos First Travel (FT) sudah diputus Mahkamah Agung. Namun, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan belum menentukan kapan waktu eksekusi perkara First Travel.

Kejagung masih menunggu proses eksekusi aset yang akan dilakukan berdasarkan keputusan negara setelah kasus inkrah.

"Nanti tentu proses seperti barang rampasan lain apakah lelang atau PSP (Penetapan Status Penggunaan) negara dimanfaatkan untuk kepentingan negara. Tentu kita lihat dulu kalau sudah inkrah baru bisa eksekusi," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Gedung Anticorruption Learning Center (ACLC) KPK, Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (20/2/2019).

Prasetyo kini menyerahkan semua ke pengadilan. Sampai saat ini, Kejaksaan Agung masih berpendapat aset-aset harus dikembalikan kepada korban. Namun, Kejaksaan kini harus mengikuti keputusan hakim yang menolak kasasi jaksa.

"Menurut pemahaman kami dikembalikan kepada korban tapi pengadilan ternyata dinyatakan dirampas negara. Ya karena putusannya begitu semua pihak harus menghormati , kami sudah ajukan kasasi khusus untuk barang bukti ternyata putusannya sama. Ya sudah," sebut Prasetyo.

Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi para bos First Travel. Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan menyatakan, kasasi FT divonis pada 31 Januari 2019 dan MA menolak permohonan kasasi JPU maupun penasihat hukum dalam amar putusan

"Mahkamah agung tingkat kasasi menolak kasasi terdakwa dan kasasi penuntut umum," kata Andi saat dikonfirmasi, Senin (18/2/2019).

Andi mengatakan, hakim menolak alasan kasasi terkait barang bukti atau alasan lain dalam kasasi. Mereka pun sepakat dengan isi putusan Pengadilan Negeri Depok tentang aset First Travel yang dirampas negara.

"Dengan ditolaknya kasasi itu berarti berlaku putusan sebelumnya, putusan pengadilan negeri yang dikuatkan putusan banding," tegas Andi.

Pengadilan Tinggi Bandung menolak permohonan banding bos First Travel Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan. Keduanya dihukum masing-masing 20 tahun dan 18 tahun penjara dalam perkara penggelapan dan pencucian uang oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Depok pada 30 Mei lalu.

Berdasarkan salinan putusan yang diunggah di situs Mahkamah Agung 27 Agustus 2018, putusan banding tersebut diketuk pada 15 Agustus lalu dengan nomor perkara 195/Pid/2018/PT.BDG. Majelis hakim yang menangani kasus tersebut adalah Arief Supratman sebagai ketua serta Ade Komaroddin dan Abdul Fattah sebagai anggota.

Baca juga artikel terkait PUTUSAN FIRST TRAVEL atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno