Menuju konten utama

Soal Vaksin COVID-19 Haram, Wapres Sebut yang Penting MUI Boleh

Meskipun suatu vaksin COVID-19 mengandung unsur haram, menurut Ma'ruf Amin dapat dikesampingkan selama MUI menyatakan vaksin tersebut boleh diberikan.

Soal Vaksin COVID-19 Haram, Wapres Sebut yang Penting MUI Boleh
Wakil Presiden Ma'ruf Amin (kanan) memberikan sambutan usai meninjau simulasi pemberian vaksinasi COVID-19 di Puskesmas Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (19/11/2020). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/wsj.

tirto.id - Wakil Presiden Ma’ruf Amin menegaskan ketentuan vaksin COVID-19 yang bisa disuntikkan kepada masyarakat bukan terletak pada masalah kehalalannya, melainkan pada aspek kebolehannya.

"Kalau masalah halal atau tidak halal, saya kira yang sekarang dipersoalkan seharusnya pada boleh atau tidak boleh, bukan pada halal atau tidak halal," kata Ma’ruf Amin saat meninjau vaksinasi COVID-19 di Lampung, Senin (22/3/2021) dilansir dari Antara.

Meskipun suatu vaksin COVID-19 mengandung unsur haram, menurut Ma'ruf Amin, hal itu dapat dikesampingkan selama Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan vaksin tersebut boleh diberikan kepada masyarakat.

"Sebab halal atau tidak halal pun, MUI bilang boleh. Apalagi kalau itu memang halal, jadi lebih boleh. Jadi itu bukan problem menurut saya," tegasnya.

Sementara itu, polemik tentang kandungan babi dalam vaksin COVID-19 buatan AstraZeneca, mantan Ketua Umum MUI itu mengatakan hal itu juga tidak menjadi persoalan selama vaksin tersebut boleh diberikan kepada masyarakat.

"Karena dia [vaksin AstraZeneca] walaupun tidak halal tapi sudah boleh, apalagi kalau ada penjelasan memang itu tidak mengandung unsur babi, artinya bolehnya menjadi lebih boleh. Sehingga tidak menjadi persoalan, tentang kebolehannya," jelasnya.

Sebelumnya, Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam mengatakan vaksin COVID-19 AstraZeneca tergolong haram karena dalam proses produksinya memanfaatkan tripsin babi.

Meskipun mengandung unsur haram, Asrorun mengatakan vaksin AstraZeneca tersebut boleh digunakan karena beberapa alasan.

Alasan pertama, pandemi COVID-19 merupakan kondisi darurat sehingga vaksin AstraZeneca boleh digunakan. Kedua, terdapat keterangan ahli tentang adanya risiko bahaya jika tidak segera dilakukan vaksinasi COVID-19.

Ketiga, ketersediaan vaksin COVID-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan jumlah penduduk sebanyak 182 juta orang, dalam upaya menciptakan kekebalan komunitas.

Keempat, terdapat jaminan keamanan penggunaan terhadap vaksin AstraZeneca tersebut. Kelima, Pemerintah tidak memiliki keleluasan untuk memilih jenis vaksin COVID-19.

Baca juga artikel terkait VAKSIN COVID-19

tirto.id - Kesehatan
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto