Menuju konten utama

Soal UMP DKI, Anies Minta PTTUN Pertimbangkan Keadilan Kota Jakarta

Anies sebut Pemprov DKI ingin stabilitas, rasa damai, dan tenang melalui UMP DKI yang naik sebesar 5,1% atau menjadi Rp4.641.854.

Soal UMP DKI, Anies Minta PTTUN Pertimbangkan Keadilan Kota Jakarta
Gubernur DKI Anies Baswedan merayakan Hajatan Jakarta ke-495 di Pulau Bidadari, Kepulauan Seribu. tirto.id/Riyan Setiawan

tirto.id - Gubernur Anies Baswedan mengaku telah melakukan upaya banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta soal UMP DKI yang diturunkan dari Rp4.641.854 menjadi Rp4.573.8454.

Upaya banding tersebut telah Anies lakukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Anies berharap PTTUN dapat mengabulkan banding tersebut agar dapat menciptakan rasa keadilan bagi warga Jakarta.

“Kita tunggu keputusannya di PTTUN, jadi setelah keluar hasilnya, nanti kita lihat. Kami tidak mau berandai-andai, tapi kami yakin bahwa majelis hakim akan mempertimbangkan secara serius tentang terciptanya rasa keadilan di kota ini," kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (1/8/2022).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (mendikbud) itu mengaku, Pemprov DKI menginginkan agar terjadi stabilitas, rasa damai, dan tenang melalui UMP DKI yang naik sebesar 5,1% atau menjadi Rp4.641.854.

Harapannya, kata dia, majelis hakim PTTUN mempertimbangkan faktor-faktor tersebut supaya perekonomian Jakarta tumbuhnya berkualitas.

“Tumbuh berkualitas itu artinya ada pertumbuhan dan ada pembagian hasil pertumbuhan yang setara. Kalau pembagian hasil pertumbuhan itu tidak setara, itu namanya pertumbuhan yang tidak berkualitas," ucapnya.

PTUN Jakarta sebelumnya mengabulkan gugatan Apindo soal UMP DKI pada Selasa (12/7). Dalam putusannya, majelis hakim PTUN Jakarta membatalkan Kepgub DKI 1517/2021 tentang UMP 2022 naik 5,1 persen atau setara Rp225.667 menjadi Rp4.641.854.

Kemudian, majelis hakim mewajibkan tergugat, yakni Gubernur Anies, untuk mencabut kepgub tersebut.

Putusan lainnya, majelis hakim mewajibkan Anies selaku tergugat untuk menerbitkan keputusan baru mengenai UMP 2022 berdasarkan Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/Buruh Nomor: I/Depeprov/XI/2021 tanggal 15 November 2021 sebesar Rp4.573.845.

Majelis hakim juga menghukum tergugat intervensi secara tanggung renteng membayar biaya perkara sebesar Rp642.000.

Baca juga artikel terkait UMP DKI 2022 atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Abdul Aziz