Menuju konten utama

Soal Tuntutan JPU Terhadap Eliezer, LPSK: Jaksa Minim Pustaka

LPSK menilai jaksa mendramatisasi derita yang dialami Yosua, padahal keluarga Yosua sudah memaafkan Richard Eliezer.

Soal Tuntutan JPU Terhadap Eliezer, LPSK: Jaksa Minim Pustaka
Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). FOTO/Istimewa

tirto.id - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi menyorot perihal tuntutan dan replik dari jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Richard Eliezer, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.

Pertama, menurut Edwin rekomendasi LPSK bukan untuk dipertimbangkan oleh jaksa, tapi itu bahan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis.

"Perintah undang-undang yaitu rekomendasi dimuat dalam tuntutan," kata Edwin dalam keterangan tertulis, Kamis (2/2/2023).

Edwin juga menilai jaksa minim pustaka memahami saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator yang disandang Eliezer. Padahal sudah banyak kajian nasional bahkan internasional tentang hal tersebut.

Sorotan ketiga, yakni jaksa dianggap tidak paham keberadaan justice collaborator diperlukan untuk mengungkap kasus yang sulit pembuktiannya. Karena bantuan seorang justice collaborator, maka seharusnya mendapat penghargaan.

Jaksa juga dinilai mendramatisasi derita yang dialami Yosua. Padahal keluarga Yosua sudah memaafkan Eliezer.

"Keluarga Yosua malah pertanyakan jaksa yang menuntut ringan Putri Candrawathi," ujar Edwin.

Dalam persidangan replik, jaksa menolak pleidoi atau nota pembelaan yang dibacakan Eliezer dan tim penasehat hukumnya.

Jaksa menyebut telah mempertimbangkan kejujuran, rasa keadilan, dan rekomendasi LPSK dalam tuntutan terhadap Eliezer. Dalam kasus ini, jaksa menuntut Eliezer 12 tahun penjara.

Jaksa meyakini Eliezer melakukan tindak pidana secara bersama-sama merampas nyawa Yosua. Terdakwa dianggap melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Salah satu hal memberatkan Eliezer adalah perannya sebagai eksekutor pembunuhan Yosua.

Baca juga artikel terkait SIDANG PEMBUNUHAN YOSUA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto