Menuju konten utama

Soal Transaksi Rp349 T, Wapres: Momentum Lembaga Negara Berbenah

Ma’ruf Amin meminta agar upaya pengungkapan transaksi janggal senilai Rp349 triliun menjadi momentum bagi setiap lembaga negara untuk berbenah. 

Soal Transaksi Rp349 T, Wapres: Momentum Lembaga Negara Berbenah
Wapres Ma'ruf Amin usai melakukan Rapat Pleno III Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) di Istana Wapres Jl. Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (20/12/2022). (FOTO/Setwapres)

tirto.id - Wakil Presiden (Wapres), Ma’ruf Amin meminta, agar upaya pengungkapan transaksi janggal senilai Rp349 triliun yang sedang bergulir saat ini menjadi momentum bagi setiap lembaga negara untuk berbenah.

“Momentum ini harus kita jadikan untuk memicu kita melakukan perbaikan dari semua unsur [baik] eksekutif, kemudian legislatif, dan yudikatif,” ungkap Wapres saat memberikan keterangan pers di Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry, Banda Aceh, Kamis (30/3/2023).

Selain itu, Wapres juga meminta agar pengungkapan kasus transaksi janggal tersebut menjadi pelajaran penting bagi setiap lembaga negara yang tidak boleh terulang di masa mendatang.

“Jadi kita tidak melihat ini seperti apa, tapi ini sebagai satu pelajaran penting [untuk] pembenahan di semua sektor, baik di kalangan eksekutif, legislatif, [maupun] yudikatif, karena banyak keterkaitan,” tegasnya.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Mahfud MD sebelumnya mengungkap adanya transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dalam penjelasannya, saat melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Mahfud menegaskan total nilai transaksi Rp349 triliun tersebut merupakan data agregat dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan Kemenkeu periode 2009-2023, sebagaimana dilaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Baca juga artikel terkait KASUS TPPU atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Hukum
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Reja Hidayat