Menuju konten utama

Soal Tahanan KPK Dapat Jatah Vaksin, Wiku: Ini Sudah Berbasis Data

Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito menanggapi sejumlah tahanan KPK yang tidak masuk daftar prioritas justru mendapat jatah vaksin.

Soal Tahanan KPK Dapat Jatah Vaksin, Wiku: Ini Sudah Berbasis Data
Keterangan Pers Juru Bicara Pemerintah Prof Wiku Adisasmito di Kantor Presiden Jakarta, Selasa (12/1/2021). (FOTO/Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Negara)

tirto.id - Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito menjawab soal tahanan KPK mendapatkan vaksinasi. Wiku menuturkan, pemerintah memberikan vaksin berdasarkan pertimbangan berbasis data meski tidak masuk daftar prioritas penerima vaksin.

"Pada prinsipnya, pelaksanaan vaksin di KPK diberikan untuk orang-orang yang dalam kesehariannya bertugas dan berada di lingkungan KPK. Penetapan ini sudah melalui pertimbangan berbasis data," kata Wiku memberi keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (25/2/2021).

Wiku menuturkan, pemberian vaksin oleh pemerintah sudah menggunakan pertimbangan presisi dan menjunjung aspek keadilan.

Ia menegaskan, pemberian vaksin kepada tahanan KPK juga mengacu data bahwa sekitar 100 orang tercatat menderita COVID-19. Ia meminta masyarakat menggunakan hak vaksinasi dengan sebaik mungkin.

"Kami imbau, untuk penerima prioritas untuk menggunakan haknya secara bertanggung jawab sesuai dengan pertimbangan medis dan aspek lainnya," kata Wiku.

KPK mendapatkan sorotan lantaran tahanan mereka divaksin COVID-19. Tahanan yang semua adalah diduga koruptor menerima vaksin sementara tidak masuk daftar prioritas pemerintah.

Setidaknya total 61 tahanan KPK tercatat 39 tahanan yang telah divaksinasi termasuk mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Sementara 22 tahanan lainnya belum divaksin dengan alasan kesehatan.

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan alasan KPK memberikan vaksin pula kepada para tahanan. Ia mengatakan, "Negara bertugas untuk memberikan perlindungan kepada segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, demikian diamanatkan pembukaan alinea ke-4 Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (25/2/2021) sebagaimana dinukil dari Antara.

Dari daftar prioritas penerima vaksin Covid-19 tahap pertama adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan. Total orang yang menjadi sasaran pemberian vaksin sebanyak 1,3 juta orang.

Untuk tahap kedua, ada dua sub-kategori yang ditetapkan pemerintah dalam melangsungkan program vaksinasi yakni 17,4 juta untuk petugas publik dan 21,5 juta untuk lansia.

Sementara target vaksinasi kelompok ketiga adalah masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi berjumlah 63,9 juta.

Sasaran keempat adalah masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan klaster sesuai ketersediaan vaksin, dengan target 77,4 juta orang.

Dari segi tahapan waktu penyuntikan kelompok satu dan dua ditargetkan pada Januari-April 2021. Kelompok ketiga dan keempat dijadwalkan April 2021-Maret 2022.

Baca juga artikel terkait VAKSINASI COVID-19 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri