Menuju konten utama

Soal Suap DPRD Kota Malang, Gerindra: Partai Tak Bisa Awasi 24 Jam

Empat kader Gerindra terbelit kasus suap massal di DPRD Kota Malang. Namun, menurut petinggi Gerindra, tindakan para anggota dewan itu di luar kendali partai.

Soal Suap DPRD Kota Malang, Gerindra: Partai Tak Bisa Awasi 24 Jam
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gerindra Ahmad Muzani. tirto.id/Lalu Rahadian.

tirto.id - Empat kader Partai Gerindra terbelit kasus korupsi berjamaah di DPRD Kota Malang. Mereka ialah sebagian dari 41 anggota DPRD Kota Malang yang sedang menjalani proses hukum karena menerima suap terkait pembahasan APBD-P Kota Malang tahun 2015.

Mengenai kasus ini, petinggi Gerindra menyatakan keterlibatan empat kadernya bukan merupakan kesalahan partai tersebut. Sekjen Gerindra Ahmad Muzani berdalih tindakan para anggota dewan Kota Malang itu di luar kendali partai.

"Saya kira problemnya ada tindakan-tindakan di luar kendali parpol, partai tidak bisa mengawasi anggota DPRD 24 jam," ujar Muzani di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, (7/9/2018).

Empat kader Gerindra yang terlibat dalam kasus suap ini adalah: Een Ambarsari, Teguh Puji Wahyono, Letkol (purn) Suparno, dan Selamet.

Muzani mengklaim partainya selama ini sudah selalu mengingatkan kepada semua kadernya yang menjadi anggota legislatif agar menghindari korupsi. "Norma hukum dan batasan sudah kami berikan," kata Muzani.

Meskipun begitu, Muzani menyatakan, partainya menjadikan kasus ini sebagai pelajaran agar tidak terjadi lagi di waktu mendatang. Dia menegaskan Gerindra akan segera menindak tegas kadernya yang tersangkut kasus ini.

"Kami sudah koordinasi dengan pimpinan DPC di sana [Kota Malang], untuk ambil langkah secepatnya karena sebagian besar mereka adalah caleg DPRD," kata Muzani.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini menahan 22 anggota DPRD Kota Malang usai menetapkan mereka menjadi tersangka. Sebanyak 18 anggota DPRD Kota Malang, yang sudah lebih dulu menjadi tersangka, kini juga sedang menjalani persidangan. Sementara eks Ketua DPRD Kota Malang Arief Wicaksono telah lebih dulu menerima vonis di kasus ini. Proses hukum di kasus suap ini membuat DPRD Kota Malang sempat lumpuh, karena hanya tersisa lima anggota dewan aktif.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP DPRD MALANG atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Hukum
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Addi M Idhom