Menuju konten utama

Soal Sistem Pemilu, KSP: Pemerintah Tak Ikut Campur Putusan MK

Pemerintah tidak akan mengambil sikap hingga putusan Mahkamah Konstitusi soal pelaksanaan pemilu diputus.

Soal Sistem Pemilu, KSP: Pemerintah Tak Ikut Campur Putusan MK
Hakim Konstitusi Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (kanan) dan Wahiduddin Adams (kiri) memimpin sidang uji materiil UU no. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung Mahkamah Konsitusi, Jakarta, Selasa (11/10/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir. ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.

tirto.id - Kantor Staf Presiden menegaskan bahwa pemerintah akan menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem pelaksanaan pemilu legislatif berjalan proporsional terbuka atau tertutup. Pemerintah tidak akan mengambil sikap hingga putusan MK soal pelaksanaan pemilu diputus.

"Dari sisi pemerintah sudah jelas ya bahwa itu domain peradilan MK. Jadi sepanjang belum ada putusan yang dikeluarkan MK, semuanya harus berpegang pada apa yang sekarang berlaku bahwa undang-undang pemilu, undang-undang nomor 7 tahun 2017 saat ini masih seperti itu, belum ada perubahan. Jadi kita tunggu saja putusan MK nanti," kata Deputi IV Kantor Staf Presiden Juri Ardiantoro di Jakarta, Senin (29/5/2023).

Juri mengatakan, pemerintah menyerahkan kepada mekanisme MK dalam membuat maupun mempertimbangkan putusan perkara sistem pemilu. Pemerintah juga menyerahkan kepada KPU sebagai penyelenggara pemilu.

Pemerintah, kata Juri, tidak akan ikut campur tangan dalam pelaksanaan pemilu, termasuk sistem pemilu. Akan tetapi, Juri mengakui KSP menyoroti dua hal. Pertama, pemerintah menyoroti dugaan bocornya putusan MK.

Mantan komisioner KPU itu menyebutkan pihaknya belum mengetahui, apakah ada investigasi kepada pihak yang membocorkan.

"Kedua terkait putusan itu sendiri yang saya sampaikan, kita tunggu saja putusan MK seperti apa, pemerintah akan konsisten untuk melaksanakan apa yang menjadi perintah MK atau perintah undang-undang," kata Juri.

Juri pun mengaku pemerintah enggan berandai-andai dalam putusan MK jika pemilu menggunakan sistem pemilu tertutup usai putusan MK. Pemerintah, kata Juri akan selalu berposisi tidak akan menolak putusan MK. Ia pun yakin pemilu akan berjalan baik meski ada kekhawatiran publik.

Juri pun mengatakan bahwa Jokowi sudah atensi soal putusan tersebut dan memerintahkan agar jajaran tidak ikut campur dalam putusan MK.

"Presiden sudah mendengar dan sangat normatif bahwa pemerintah tidak akan ikut ikutan soal putusan MK bahwa kita akan konsisten dalam undang-undang yang ada dan kita tetap menghormati putusan setiap lembaga peradilan," kata Juri.

Ahli hukum tata negara sekaligus mantan Wamenkumham Denny Indrayana menyebut bahwa Mahkamah Konstitusi akan memutus pemilihan umum (Pemilu) legislatif berjalan proporsional tertutup.

Pria yang juga mantan guru besar UGM ini pun sampai mengatakan bahwa putusan hakim akan dissenting (berbeda).

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," Kata eks Wamenkumham era Presiden

SBY itu lewat akun twitternya, Minggu.

Denny pun menyinggung bahwa informasi tersebut bisa dipercaya. Namun ia memastikan bahwa pemberi informasi bukan lah hakim.

Baca juga artikel terkait KSP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Reja Hidayat