Menuju konten utama

Soal Sekolah Tatap Muka, Mendikbud: Harus Keputusan Bersama

Mendikbud menjelaskan soal kegiatan sekolah tatap muka di tengah pandemi Covid-19.

Soal Sekolah Tatap Muka, Mendikbud: Harus Keputusan Bersama
Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. foto/kemendikbud

tirto.id - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim berbicara soal keputusan untuk membuka sekolah tatap muka. Nadiem bilang, keputusan itu harus mendapat persetujuan dari pemerintah daerah, kepala sekolah dan Komite Sekolah.

Sebelumnya, pada Jumat, 20 November 2020, pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi COVID-19. SKB ini ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.

"Komite Sekolah adalah perwakilan orang tua dalam sekolah. Jadinya kuncinya, ada di orang tua. Dimana kalau komite sekolah tidak membolehkan sekolah buka, sekolah itu tidak diperkenankan untuk buka," ujar Nadiem seperti dilansir dari laman resmi Satgas Penanganan Covid-19.

Nadiem bilang, pemerintah daerah punya hak dan kewenangan untuk mengizinkan sekolah mana yang sekiranya bisa dibuka kembali. Menurut Nadiem, alasan untuk membuka kembali sekolah selama tatap muka atas dasar permintaan pemerintah daerah.

Ia mengatakan, pemerintah daerah bisa menilai sendiri apakah daerahnya aman atau tidak untuk membuka kembali sekolah tatap muka di tengah pandemi Covid-19 ini. Sebab, saat ini, sebagian masyarakat masih kesulitan untuk melakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) secara daring. Menurut dia, orang tua juga tidak perlu khawatir bila sekolah kembali dibuka karena semua itu sudah dipertimbangkan oleh pemerintah daerah.

Namun, apabila orang tua merasa tidak nyaman untuk membiarkan anaknya tetap masuk sekolah, maka sekolah tidak boleh memaksakan anak untuk tetap belajar secara tatap muka. Murid tersebut, kata dia, tetap bisa mengikuti pembelajaran secara daring. "Jadi, hybrid model ini akan terus berada. PJJ bukan berarti berakhir," lanjut Nadiem.

Menurut Nadiem, masyarakat harus mengetahui, apabila sekoleh kembali dibuka, maka keadaannya tidak seperti kondisi biasanya karena kapasitas maksimal dalam satu kelas hanya 50 persen dari total kapasitas. Selain itu, pihak sekolah juga harus melakukan penjadwalan kegiatan belajar mengajar.

"Sekolah harus melakukan dua shift minimal, agar bisa mematuhi aturan itu. Masker wajib dikenakan, tidak ada aktivitas selain sekolah, tidak ada kantin lagi, tidak ada ekskul (ekstrakurikuler) lagi, tidak ada olahraga lagi. Tidak ada aktivitas yang di luar lagi, siswa masuk kelas dan setelahnya langsung pulang," kata Nadiem.

Nadiem bilang, saat ini baru sekitar 75 persen sekolah melakukan tatap muka untuk zona hijau (tidak terdampak dan tidak ada kasus baru), sementara untuk zona kuning (risiko rendah) hanya sekitar 20 sampai 25 persen melakukan tatap muka.

Ia menyatakan, membuka sekolah tatap muka memang butuh waktu dan yang paling penting harus memenuhi ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, seperti toilet bersih dan layak, sarana cuci tangan pakai sabun pakai air mengalir atau hand sanitizer dan disinfektan. Selain itu, harus mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan menerapkan wajib masker, memilki alat pengukur suhu badan atau thermogun.

"Jadi daftar periksa itu sangat komprehensif. Dan Pemda akan menggunakan diskresinya, karena Pemda tahu mana daerah yang sebenarnya rawan dan mana yang lebih aman. Dan ketika ada yang terkena COVID-19, maka harus langsung ditutup sekolahnya," tegas Nadiem.

Pemerintah terus menyarankan untuk memakai masker, menjaga Jarak dan menghindari kerumunan atau yang disebut dengan Gerakan 3M. Tujuannya, untuk menekan angka penyebaran Covid-19.

Cara Menerapkan 3M

Berikut adalah cara menerapkan perilaku 3M untuk mencegah penularan virus Corona sesuai anjuran Satuan Tugas Penanganan COVID-19:

1. Panduan Memakai Masker

  • Semua orang harus memakai masker, terutama jika di luar rumah.
  • Sebelum memakai masker, cuci tangan pakai sabun dan air mengalir (minimal 20 detik).
  • Bila tidak tersedia air, gunakan cairan pembersih tangan (minimal alkohol 60%).
  • Pasang masker untuk menutupi mulut dan hidung.
  • Pastikan tidak ada sela antara wajah dan masker.
  • Hindari menyentuh masker saat digunakan.
  • Bila menyentuh masker, cuci tangan pakai sabun dan air mengalir minimal 20 detik, atau bila tidak ada, gunakan cairan pembersih tangan (minimal alkohol 60%).
  • Jangan sentuh atau buka-tutup masker saat digunakan.
  • Ganti masker yang basah atau lembab dengan masker baru.
  • Masker medis hanya boleh digunakan satu kali saja.
  • Buang segera masker 1x pakai di tempat sampah tertutup atau kantong plastik usai dipakai.
  • Masker kain 3 lapis dapat dipakai berulang, tapi harus dicuci dengan deterjen usai dipakai.
  • Saat membuka masker: lepaskan dari tali belakang dan jangan sentuh bagian depan masker.
  • Cuci tangan setelah menyentuh atau membuang masker.
  • Perlu diingat, penggunaan masker yang keliru justru meningkatkan risiko penularan.

2. Panduan Mencuci Tangan

  • Basahi tangan dengan air mengalir.
  • Sabuni tangan.
  • Gosok semua permukaan tangan, termasuk telapak dan punggung tangan, sela-sela jari dan kuku, selama minimal 20 detik.
  • Bilas tangan sampai bersih dengan air mengalir.
  • Keringkan tangan dengan kain bersih atau tisu pengering tangan yang harus dibuang ke tempat sampah segera setelah digunakan.
  • Sering cuci tangan pakai sabun, terutama sebelum makan, usai batuk atau bersin, sebelum menyiapkan makanan, dan setelah ke kamar mandi.
  • Biasakan mencuci tangan pakai sabun setelah dari luar rumah atau sebelum masuk sekolah dan tempat lain.
  • Bila sabun dan air mengalir tidak ada, gunakan cairan pembersih tangan berbahan alkohol (minimal 60%).

3. Panduan Menjaga Jarak

  • Selalu menjaga jarak fisik lebih dari 1 meter dengan orang lain.
  • Kalau mengalami demam, merasa lelah dan batuk kering, lakukan isolasi diri.
  • Semua orang harus melakukan physical distancing untuk mencegah penularan COVID-19
  • Jaga jarak harus lebih ketat jika untuk melindungi orang yang berisiko
  • Orang yang berisiko, yaitu: berusia 60 tahun lebih; atau memiliki penyakit penyerta seperti sakit jantung, tekanan darah tinggi, diabetes, kanker, asma dan paru; ibu hamil.

____________________

Artikel ini diterbitkan atas kerja sama Tirto.id dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Baca juga artikel terkait MENDIKBUD atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Agung DH