Menuju konten utama

Soal Rotasi Pejabat Pemprov DKI, KASN: Ada Maladministrasi

Ketua KASN Sofian Effendi menyatakan, rotasi jabatan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta terdapat sejumlah maladministrasi, dan pihaknya meminta seluruh pejabat yang dipindah dikembalikan ke tempatnya semula.

Soal Rotasi Pejabat Pemprov DKI, KASN: Ada Maladministrasi
Ilustrasi. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Melakukan rotasi terhadap jabatan wali kota dan pejabat lainnya di Pemprov DKI Jakarta di Balai Kota, Kamis (5/7/2018). tirto.id/Naufal Mamduh

tirto.id - Komisi Apartatur Sipil Negara (KASN) akhirnya merampungkan penyelidikan terhadap rotasi jabatan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, termasuk pencopotan empat wali kota. Ketua KASN, Sofian Effendi, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Tirto, Jumat (27/7/2018) menyatakan, hasilnya terdapat maladministrasi.

"KASN menyatakan telah terjadi pelanggaran prosedur dan peraturan perundangan yang berlaku dalam pemberhentian dan pemindahan para pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta," kata Sofian.

Atas hal itu, kata Sofian, KASN memberi rekomendasi kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno untuk mengembalikan seluruh pejabat yang dipindah dan diberhentikan kepada tempatnya semula.

"Rekomendasi ini bersifat mengikat dan perlu segera ditindaklanjuti," kata Sofian.

Selain rekomendasi tersebut, KASN juga mengeluarkan tiga rekomendasi lainnya. Pertama, meminta bukti baru pelanggaran ini diserahkan kepada KASN paling lambat 30 hari kerja. Kedua, penilaian kerja harus dilakukan setelah 1 tahun dalam suatu jabatan dengan kesempatan 6 bulan kepada pejabat yang bersangkutan untuk memperbaiki kinerjanya. Ketiga, evaluasi penilaian terhadap pejabat harua menggunakan Berita Acara Penilaian.

Menurut Sofian, sesuai Pasal 33 ayat 1 UU ASN, KASN bisa memberikan rekomendasi kepada presiden untuk menjatuhkan sanksi kepada kepala daerah DKI Jakarta jika seluruh rekomendasi tersebut tidak dilaksanakan.

"Apabila gubernur DKI Jakarta tidak mematuhi rekomendasi tersebut, maka dapat berpotensi melanggar Pasal 78 juncto Pasal 61, 67 dan 76 UU No 23 tahun 2013 tentang Pemerintahan Daerah," kata Sofian.

Ada pun sanksi dalam pasal-pasal tersebut menyatakan, Gubernur DKI Jakarta bisa diberhentikan.

Sebelumnya, melalui Kepgub DKI Jakarta Nomor 1000 tahun 2018 tertanggal 8 Juni, Anies melakukan perombakan pejabat tinggi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Termasuk memberhentikan empat wali kota. Anies kemudian melantik 16 orang pejabat baru dengan Kepgub nomor 1036 tahun 2018 pada 5 Juli 2018.

Seminggu setelah pelantikan, empat wali kota yang diberhentikan Anies mengaku pemberhentian dilakukan tanpa surat resmi, melainkan hanya melalui whatsapp saja secara mendadak. Mereka adalah walikota Jakpus, Jaktim, Jaksel dan Jakbar.

Mendapat kabar tersebut melalui media, KASN kemudian melakukan penyelidikan selama dua minggu. Mereka memanggil Plt BKD DKI Jakarta, Budi Hastuti dan Sekda DKI Jakarta Saefullah untuk mendapatkan keterangan dan akhirnya menemukan maladministrasi.

Baca juga artikel terkait PEMPROV DKI atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Yandri Daniel Damaledo