Menuju konten utama

Soal Reklamasi Jakarta, KPK Kantongi Temuan Baru

KPK terus mendalami keterlibatan pihak-pihak dalam mengungkap kasus reklamasi Pantai Utara Jakarta. Lembaga itu juga telah mengantongi temuan baru terkait kasus dugaan tindak pidana pemberian hadiah dalam pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) Pantai Utara tersebut. Temuan baru itu terkait dengan pertemuan antara petinggi Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan Sugianto dengan sejumlah pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta.

Soal Reklamasi Jakarta, KPK Kantongi Temuan Baru
Foto udara kawasan reklamasi di Teluk Jakarta, Rabu (11/5/2016). Antara Foto/Widodo S. Jusuf.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami keterlibatan semua pihak dalam mengungkap kasus reklamasi Pantai Utara Jakarta dan telah mengantongi temuan baru terkait kasus dugaan tindak pidana pemberian hadiah dalam pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) Pantai Utara tersebut.

"Ya masih terus berkembang. banyak temuan-temuan baru, mungkin nanti ada tindak lanjut, tapi kami masih kumpulkan fakta bukti mudah-mudahan nanti segera ada pengumuman," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Jakarta, Kamis, (12/5/2016).

Salah satu temuan terbarunya yakni terkait dengan pertemuan antara petinggi Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan Sugianto dengan sejumlah pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta seperti Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik, serta Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi yang merupakan adik Taufik dan tersangka dalam kasus ini.

"Tadi kita mendalami pertemuan mereka itu melakukan apa, kemudian ada apa aja yang bisa diungkapkan. Jadi terus terang saya belum bisa mengungkapkan secara detail mengenai itu," ujar Agus.

Selain itu, menurut Agus, KPK juga mendalami kemungkinan adanya barter yang dilakukan Agung Podomoro dengan membiayai penggusuran kawasan prostitusi Kalijodo Jakarta Utara pada Februari lalu sebesar Rp6 miliar atas permintaan Ahok, agar dapat pemotongan kontribusi tambahan pulau reklamasi di Teluk Jakarta.

"[Barter] itu sedang kita selidiki juga, jadi kita sedang menelusuri dasar hukumnya barter apa, ada tidak payung hukumnya. jadi proses yang sedang berjalan. Dari situ nanti kita melangkah. Makanya digali, mudah-mudahan kita bisa temukan," tambah Agus.

Agus menambahkan, dalam perkara ini KPK juga sudah mencegah lima orang melakukan perjalanan ke luar negeri yaitu sekretaris direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Berlian, karyawan PT APL Gerry Prasetya, Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Sunny Tanuwidjaya, Direktur Agung Sedayu Group Richard Halim Kusuma dan petinggi Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan Sugianto.

Sebelumnya, pada Selasa, (10/5/2016), KPK memeriksa Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama terkait perkara tersebut. Ahok diperiksa terkait proses penentuan besaran kontribusi tambahan sebesar 15 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lahan.

"Saya belum dapat laporan yang terakhir, kemarin kan juga sudah memeriksa Ahok. Saya belum dapat laporan, yang penting anak-anak (penyidik) itu mengumpulkan fakta data baru, alat bukti mudah-mudahan nanti ada," ujar Agus. (ANT)

Baca juga artikel terkait DKI JAKARTA

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Yantina Debora
Editor: Ign. L. Adhi Bhaskara