Menuju konten utama

Soal Proyek Kereta Cepat, PT KCIC Didesak Penuhi Rekomendasi PUPR

Menhub Budi Karya Sumadi minta PT KCIC segera menindaklanjuti Rekomendasi Komite Keselamatan Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) agar proyek kereta cepat kembali dikerjakan.

Soal Proyek Kereta Cepat, PT KCIC Didesak Penuhi Rekomendasi PUPR
Pekerja menggunakan alat berat untuk menyelesaikan konstruksi jalur kereta api cepat Jakarta-Bandung di CIbiru Hilir, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (26/11/2019). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww.

tirto.id - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meminta PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) selaku pelaksana pekerjaan Proyek KA Cepat Jakarta – Bandung segera menindaklanjuti Rekomendasi Komite Keselamatan Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

“Saya sudah minta PT KCIC untuk segera melaksanakan rekomendasi dari Komite Keselamatan Konstruksi Kementerian PUPR, agar proyek ini dapat segera dilanjutkan dan dapat selesai sesuai target waktu,” kata Budi Karya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (4/3/2020) seperti dilansir dari Antara.

Komite Keselamatan Konstruksi Kementerian PUPR diketahui meminta proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung dihentikan sementara. Alasannya proyek ini dianggap berdampak pada layanan Tol Jakarta – Cikampek.

Setidaknya ada enam catatan dari Komite Keselamatan Konstruksi yaitu: Pembangunan Proyek KA Cepat Jakarta – Bandung kurang memperhatikan kelancaran akses masuk dan keluar jalan tol; mengganggu drainase, kebersihan jalan, dan keselamatan pengguna jalan tol; menimbulkan genangan air, kemacetan dan menggangu kelancaran logistik, adanya pembangunan pilar LRT tanpa izin, pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) belum dilakukan sesuai aturan.

Dirut PT KCIC Chandra Dwiputra mengaku perusahaannya telah melakukan langkah-langkah untuk menindaklanjuti catatan dari Komite Keselamatan Konstruksi tersebut.

Langkah – langkah yang telah dilakukan antara lain: menertibkan kontraktor dalam penggunaan bukaan maupun akses kerja di ruas jalan tol Jakarta – Cikampek di KM 7, KM 9, KM 10, KM 14, KM 15, KM 16, KM 30, KM 31, KM 33, KM 34, KM 129, dan KM 141; memastikan setiap bukaan jalan tol dilengkapi dengan rambu-rambu seperti, hose lamp, rotary lamp, safety fence, flagman, tire wash area, dan traffic control zone; melakukan pemompaan air pada saluran drainase, pembersihan saluran drainase dan penumpukan material khususnya pada lokasi yang sempat tergenang air, dan membuat temporary drainase untuk mencegah terjadinya genangan air di jalan tol.

Kemenhub, KemenPUPR beserta pemangku kepentingan terkait juga sepakat untuk secara bersama memantau perbaikan-perbaikan yang dilakukan KCIC dalam rangka menindaklanjuti catatan dari Komite Keselamatan Konstruksi itu.

Baca juga artikel terkait PROYEK KERETA CEPAT

tirto.id - Ekonomi
Sumber: Antara
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Bayu Septianto