Menuju konten utama

Soal Prostitusi Anak, KPAI: Polisi Harus Hukum Pengguna Jasa

EGR ditangkap ketika hendak memasarkan TW (16) kepada calon pembeli dengan harga Rp4 juta.

Soal Prostitusi Anak, KPAI: Polisi Harus Hukum Pengguna Jasa
ilustrasi prostitusi online.istockphoto/Getty Images

tirto.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus prostitusi daring yang melibatkan anak-anak di Tanjung Priok, Jakarta Utara. KPAI juga meminta polisi menjerat pengguna jasa dengan hukuman yang setimpal.

"KPAI minta kepada penegak hukum tidak hanya mengejar anak yang terlibat dalam prostitusi online," ujar Komisioner KPAI Bidang Sosial dan Anak dalam Situasi Darurat, Susianah Affandy kepada tirto, Senin (11/3/2019).

"Juga menjerat pembeli beserta jaringan sindikat trafficking yang memperjualbelikan anak untuk eksploitasi seksual," lanjut Susianah.

Unit IV Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap EGR (17) yang diduga sebagai muncikari prostitusi online di D'Arcici Hotel, Jakarta Utara, Kamis (7/3/2019) lalu.

EGR ditangkap ketika hendak memasarkan TW (16) kepada calon pembeli, setelah dipasarkan dengan harga Rp4 juta untuk sekali main dalam waktu pendek.

Berkenaan dengan itu, Susianah menilai bagaimanapun TW masih tergolong anak-anak yang dilindungi oleh undang-undang.

"Makanya mereka, jika dilihat dari kacamata hukum adalah korban dari eksploitasi seksual dan juga mengarah menjadi korban trafficking yang dilakukan orang dewasa," paparnya.

Selain itu, ia menilai, anak-anak yang rentan secara sosial dan finansial entah disebabkan karena faktor perceraian orang tua atau pun kemiskinan, kerap kali menjadi korban eksploitasi seksual.

Sehingga, menurutnya, perlu pendalaman kasus lebih lanjut untuk mengetahui kenapa anak-anak bisa berada dalam lingkaran prostitusi.

"Penegak hukum harus mengusut jaringan prostitusi online di media sosial, pihak-pihak yang terlibat sampai ke akar-akarnya," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait PROSTITUSI ONLINE atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Alexander Haryanto