Menuju konten utama

Soal PP Bisa Ubah UU di RUU Cilaka, Mahfud: Mungkin itu Salah Ketik

Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan bahwa undang-undang tidak bisa diubah ataupun diganti menggunakan Peraturan Pemerintah (PP).

Soal PP Bisa Ubah UU di RUU Cilaka, Mahfud: Mungkin itu Salah Ketik
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan pidato pada acara diskusi panel "Law and Regulations Outlook 2020: The Future of Doing Bussiness in Indonesia" di Jakarta, Rabu (22/1/2020). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan bahwa undang-undang tidak bisa diubah ataupun diganti menggunakan Peraturan Pemerintah (PP). Apa yang disampaikan Mahfud ini berbeda dengan adanya salah satu pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Cipta Kerja (sebelumnya RUU Cipta Lapangan Kerja (Cilaka)) yang menyebut bahwa pemerintah pusat memiliki wewenang mengubah ketentuan dalam undang-undang melalui Peraturan Pemerintah.

"Kalau lewat Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) bahwa undang-undang diganti dengan Perpu sejak dulu bisa, sejak dulu sampai kapanpun bisa. Tapi isi undang-undang diganti dengan PP, diganti dengan Perpres (Peraturan Presiden) itu tidak bisa," ujar Mahfud, di Depok, Jawa Barat, Senin (17/2/2020) seperti dilansir dari Antara.

Pasal yang dimaksud tertuang dalam Bab XIII Ketentuan Lain-lain RUU Cipta Kerja. Dalam pasal 170 ayat (1) disebutkan Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam undang-undang.

Pasal 170 ayat (1) berbunyi "Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini."

Pasal 170 ayat (2) berbunyi "Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah."

Pasal 170 ayat (3) berbunyi "Dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan rakyat Republik Indonesia."

Mahfud mengatakan bahwa Peraturan Pemerintah tidak bisa digunakan untuk mengganti ketentuan dalam undang-undang. Mahfud justru menduga adanya kesalahan ketik di RUU Ciptaker.

"Mungkin itu keliru ketik atau mungkin kalimatnya tidak begitu. Saya tidak tahu kalau ada begitu. Oleh sebab itu kalau ada yang seperti itu nanti disampaikan ke DPR dalam proses pembahasan," ujarnya.

Mahfud pun enggan berkomentar lebih jauh terkait hal tersebut. Dia mengaku akan terlebih dahulu mengecek dan mempelajari isi pasal yang dimaksud.

"Prinsipnya begini, tidak bisa sebuah undang-undang diubah dengan PP atau Perpres. kalau dengan Perpu bisa. bahwa perubahan kalau untuk Perpu konsultasi dulu (ke DPR) bisa iya bisa tidak. Coba nanti dicek dulu, saya nanti saya cek, besok tanyakan lagi," pungkas Mahfud.

Baca juga artikel terkait RUU CILAKA

tirto.id - Politik
Sumber: Antara
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Bayu Septianto