Menuju konten utama

Soal Polemik Pemecatan 4 Walikota, Anies: Enggak Usah Panas-Panasin

"Menurut saya yang dingin lah teman-teman [wartawan] enggak usah kompor-komporin, KASN juga enggak usah panas-panasin mau kenceng-kencengan," kata Anies,

Soal Polemik Pemecatan 4 Walikota, Anies: Enggak Usah Panas-Panasin
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kanan) di Kantor DPP PKS, Jakarta, Sabtu (14/7/2018). tirto.id/Lalu Rahardian.

tirto.id -

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan meminta agar perkara pemberhentian 4 wali kota dan rotasi 11 pejabat lainnya tak dilanjutkan sebagai polemik di media massa.

"Menurut saya yang dingin lah teman-teman [wartawan] enggak usah kompor-komporin, KASN juga enggak usah panas-panasin mau kenceng-kencengan," kata Anies, di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (18/7/2018).

Anies lantas meminta wartawan agar melihat ke era pemerintahan sebelumnya, yakni pemerintahan Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama yang juga kerap merotasi pejabat di lingkup DKI Jakarta.

"Jika Anda lihat 5 tahun terakhir coba liat record-nya gimana, bandingkan," kata Anies.

Pernyataan ini dilontarkan Anies saat menjawab pertanyaan wartawan yang meminta tanggapan atas pernyataan Ketua KASN, Sofyan Effendi bahwa jika hasil penyelidikan pihaknya menemukan rotasi jabatan di DKI Jakarta tidak sesuai prosedur, maka yang telah diganti bisa menjabat kembali.

Dalam hal ini, Anies kemarin malam (17/7/2018) telah menjelaskan bahwa pergantian jabatan merupakan hal yang wajar dan bagian dari regenerasi posisi dari pejabat tua ke pejabat muda. Ia pun menyebut telah melakukannya sesuai prosedur yang ada.

"Prosesnya itu juga ketika melakukan rotasi, promosi, gubernur dibantu oleh panitia seleksi itu mulai dengan membuat panitia rotasi dan mutasi, keputusan gubernur nomor 1012 tanggal 8 Juni 2018," kata Anies.

Hasil proses rotasi yang telah ditetapkan dalam keputusan gubernur tersebut, kata Anies, kemudian dikirimkan kepada Kemendagri, Menpan RB dan KASN. "Itu semua sudah menerima kepgub itu," kata Anies.

Setelah itu, kata Anies, pihaknya melakukan proses usulan dan pemetaan pejabat tinggi DKI Jakarta berdasarkan data kinerja yang dimiliki assesment centre Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

BKD, kata Anies, lantas memberikan usulan kepada gubernur dan wakil gubernur pejabat yang perlu dirotasi dan dimutasi jabatan. Usulan tersebut difinalkan di tangan gubernur.

"Nah ada catatan-catatannya masing-masing," kata Anies.

Lebih lanjut, Anies menyatakan telah menyiapkan mekanisme bagi para pejabat yang terkena rotasi untuk mendapatkan jabatan baru melalui Keputusan Gubernur Nomor 1013, 8 Juni 2018 perihal pembentukan panitia seleksi terbuka jabatan tinggi pratama.

"Jadi bagi mereka yang masuk di dalam kualifikasi bisa mengikuti proses ini," kata Anies.

Kualifikasi untuk dapat mengikuti proses ini, kata Anies, di antaranya adalah rekam jejak kinerja dan usia yang masih belum menginjak masa pensiun. Namun, bagi pejabat yang telah masuk masa pensiun diperbolehkan menunggu masa tersebut.

Mantan Mendikbud ini menyebut mekanisme ini sebagai open promotion. Berbeda dengan lelang jabatan yang dilakukan di era kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama.

"Karena kalau lelang jabatan kesannya yang membayar dengan harga atau biaya terkecil atau lelang gitu. Yang benar adalah open promotion. Promosi terbuka ini akan dilakukan kita akan menyiapkan itu," kata Anies.

Anies membantah pula pemberhentian wali kota dilakukan melalui Whatsapp saja tanpa surat tertulis. Menurutnya, ia menelepon langsung kepada semua wali kota yang diberhentikan dan surat telah dikirim dari April lalu.

"Tanya detailnya ke BKD ya," kata Anies.

Akan tetapi, pernyataan Anies ini berbeda dengan pengakuan wali kota Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Timur yang diberhentikan. "Mereka mengaku belum menerima surat keputusan pemberhentian tertulis dan hanya mendapatkan pemberitahuan lewat Whatsapp saja," tambahnya.

Plt Ketua BKD, Budi Hastuti saat dikonfirmasi perihal ini, kemarin (17/7/2018) juga tidak dapat memastikan surat tersebut telah dikirim semuanya, meskipun sempat mengklaim telah mengirimnya. Ia menyatakan akan mengecek kembali surat keluar perihal ini.

Atas polemik ini, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah melakukan penyelidikan sejak minggu lalu hingga akhir minggu ini. Ketua KASN, Sofyan Effendi mengatakan, pihaknya telah meminta keterangan Sekda DKI Jakarta, Saefullah, BKD DKI Jakarta dan para pejabat yang diganti pada 10 Juli lalu.

Selama masa penyelidikan ini, kata Sofyan, pelantikan yang dilakukan Anies pada 5 Juli lalu dianggap belum sah. Jika kemudian hasil temuan menyatakan terdapat kesalahan prosedur sesuai UU ASN Nomor 5 tahun 2014 dan PP nomor 11 tahun 2017, maka pejabat yang lama bisa menjabat kembali dan Anies-Sandiaga bisa dicopot dari jabatannya karena menyalahi UU Pemerintahan Daerah Nomor 23 tahun 2014.

"Kalau ada pelanggaran uu oleh kepala daerah, itu uu pemerintahan daerah menetapkan dia bisa diberhentikan sebagai kepala daerah. Tapi itu bukan uu asn yang menetapkan, tapi uu pemerintahan daerah," kata Sofyan kepada Tirto, Senin (17/7/2018).

Dalam UU Pemerintahan Daerah nomor 23 tahun 2014, sanksi atas dugaan pelanggaran Anies masuk dalam Pasal 78 ayat (2) huruf (d) yang menyatakan, "....tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 67 huruf (b)". Sementara, Pasal 67 huruf (b) menyatakan "kepala daerah wajib menaati segala peraturan perundang-undangan."

Baca juga artikel terkait KEBIJAKAN ANIES-SANDI atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Politik
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Maya Saputri