Menuju konten utama

Soal Perppu Cipta Kerja, Kasbi Menilai Pemerintah Keras Kepala

Kasbi merespons Presiden Jokowi menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, karena diklaim sifatnya mendesak.

Soal Perppu Cipta Kerja, Kasbi Menilai Pemerintah Keras Kepala
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) bersama Menko Polhukam Mahfud MD (kiri) didampingi Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan konferensi pers di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (30/12/2022).ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/YU

tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, karena diklaim sifatnya mendesak untuk diterbitkan.

Sekjen Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sunarno merespons hal tersebut. “Kami menilai bahwa sejak awal, pemerintah memang keras kepala dan sewenang-wenang,” ucap dia kepada Tirto, Jumat, 30 Desember 2022.

“Sejak draf Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja diproses, kami sudah ingatkan soal asas keterbukaan, partisipasi rakyat, dan kehati-hatian dalam menyusun undang-undang besar itu. Perppu ini menunjukkan bahwa pemerintah memang tidak konsisten dan terlalu memaksakan membuat Undang-Undang Cipta Kerja,” lanjut Sunarno.

Sementara, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim Perppu ini sudah sesuai dengan Putusan MK Nomor 38/PUU7/2009 dan regulasi pengganti ini telah memenuhi syarat kegentingan yang memaksa.

Perppu ini diterbitkan menggantikan Undang-Undang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.

Airlangga mengaku Perppu diteken lantaran kebutuhan mendesak, misalnya, di Tanah Air perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global seperti menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, ancaman stagflasi.

"Kondisi krisis ini untuk negara berkembang menjadi sangat nyata, dan juga terkait geopolitik tentang Ukraina-Rusia dan konflik lain juga belum selesai. Pemerintah (Indonesia) juga menghadapi, tentu semua negara menghadapi krisis pangan, energi, keuangan dan perubahan iklim," aku dia.

Kemudian Menko Polhukam Mahfud MD menilai pengambilan langkah strategis tidak bisa dilakukan hingga menunggu tenggat putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana putusan Nomor 91 Tahun 2021.

"Oleh sebab itu, langkah strategis diperlukan dan untuk memenuhi syarat, langkah strategis bisa dilakukan maka Perppu ini harus dikeluarkan lebih dahulu,” ujar Mahfud.

Baca juga artikel terkait PERPPU CIPTA KERJA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Politik
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri