Menuju konten utama
Sidang Obstruction of Justice

Soal Peran Arif, Saksi Pastikan Tupoksi Paminal Bukan Interogasi

Saksi dari Biro Paminal Divpropam Polri, Agus Syariful Hidayat menjelaskan tupoksi Paminal bukan pemeriksaan saksi atau interogasi.

Soal Peran Arif, Saksi Pastikan Tupoksi Paminal Bukan Interogasi
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Arif Rachman Arifin, bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi dari Biro Paminal Divpropam Polri, Agus Syariful Hidayat. Ia hadir memberikan kesaksiannya untuk terdakwa obstruction of justice pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Arif Rachman.

Dalam kesaksiannya, Agus menyebut bahwa personel Biro Paminal Polri hanya memiliki kewenangan dalam pengamanan internal Polri.

"Apakah polisi yang berada di Biro Paminal bisa melakukan interogasi, melakukan pemeriksaan saksi?" tanya Jaksa kepada Agus dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 2 Desember 2022.

"Kembali pada tupoksinya Propam, nomenklatur bahwa Paminal itu kegiatan pengamanan internal," jawab Agus.

"Artinya terhadap penanganan, bukan dari Biro Paminal itu sendiri?" tanya jaksa.

"Betul," jawab Agus.

Arif Rachman telah didakwa merintangi proses penyidikan pengusutan dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.

"Mengadili, menolak eksepsi tim penasihat hukum terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel saat membacakan putusan sela dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).

Sebelumnya, hakim juga bertanya kepada saksi Agus terkait bentuk pelanggaran etik Polri yang dilakukan oleh terdakwa Arif Rachman.

"Bentuk perbuatan di antaranya mengikuti proses autopsi dengan Kombes Susanto, memasuki kamar autopsi, kemudian memerintahkan penyidik Polres agar dalam membuat BAP hanya mengganti dari Biro Paminal ke Polres Jakarta Selatan," kata Agus dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 2 November 2022.

Saksi Agus membenarkan saat hakim bertanya apakah Arif Rachman berperan memerintahkan penyidik Polres Jaksel agar membuat BAP menyalin dari keterangan yang disiapkan oleh Biro Paminal Propam Polri.

"Artinya (BAP) copy paste (dari keterangan yang telah disiapkan oleh Biro Paminal)?" tanya Hakim.

"Iya hanya copy paste," jawab Agus.

Dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Arif Rachman Arifin bersama 6 terdakwa lain yaitu Baiquni Wibowo Chuck Putranto Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto disebut melakukan upaya penghalangan penyidikan.

Tujuh terdakwa tersebut dinilai melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Baca juga artikel terkait SIDANG OBSTRUCTION OF JUSTICE atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Maya Saputri