Menuju konten utama

Soal Nasib Brigjen Endar, Kapolri Tunggu Hasil Dewas KPK & PTUN

Kapolri listyo Sigit mendukung setiap langkah hukum yang dilakukan oleh Brigjen Endar Priantoro untuk memperjuangkan nasibnya.

Soal Nasib Brigjen Endar, Kapolri Tunggu Hasil Dewas KPK & PTUN
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kedua kanan) didampingi Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono (kedua kiri) memberikan keterangan kepada wartawan di ruangan Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/10/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom.

tirto.id - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengaku pasrah dengan sikap Ketua KPK Firli Bahuri yang tak mengindahkan suratnya agar Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro dan Deputi Penindakan KPK Karyoto agar tidak dicopot dan tetap dipertahankan di KPK.

Listyo pasrah karena dirinya tidak memiliki kewenangan terhadap kebijakan di KPK, sehingga berharap agar nasib Endar berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Itu perintah institusi. Jadi sebetulnya aturannya sudah jelas dan sudah ada. Kita tunggu saja hasilnya," kata Listyo dalam konferensi pers di Gedung DPR RI pada Rabu (12/4/2023).

Kapolri mendukung setiap langkah hukum yang dilakukan oleh Endar Priantoro untuk memperjuangkan nasibnya. Termasuk langkah hukum yang ditempuh di PTUN dan Dewan Pengawas KPK.

"Saat ini Pak Endar sudah memperjuangkan dalam Dewas dan PTUN, Tentunya hal itu akan menjadi perhatian bagi kami. Upaya hukum yang sedang dilakukan oleh Pak Endar tentunya menjadi bagian yang harus kami hormati," jelasnya.

Dirinya berharap ada keputusan terbaik dari dua lembaga hukum yang saat ini sedang menangani kasus pencopotan Endar Priantoro. Sehingga, Listyo dapat menentukan langkah dan tindakan selanjutnya tanpa melanggar aturan hukum.

"Oleh karena itu kami menunggu hasil dari semua itu, agar bisa kemudian kita tindaklanjuti dengan keputusan," ujarnya.

Selain itu, Endar juga melaporkan Firli Bahuri ke Bareskrim Polri. Listyo berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut secara adil sesuai dengan tugas, pokok dan fungsinya.

"Tentunya kalau memang ada laporan, akan kami dalami laporan yang ada. Dari situ, kalau memang ada proses yang dilanggar tentunya sebagai penegak hukum kita akan melaksanakan tugas," tegasnya.

Baca juga artikel terkait ENDAR PRIANTORO atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Hukum
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Maya Saputri