Menuju konten utama

Soal Mati Listrik, Fadli Zon: Jangan Kriminalisasi Pohon Sengon

Menurut Fadli Zon tidak seharusnya pohon disalahkan dan menjadi kambing hitam atas peristiwa mati listrik massal disebagian Pulau Jawa pada Minggu (4/8/2019).

Soal Mati Listrik, Fadli Zon: Jangan Kriminalisasi Pohon Sengon
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon DI Gedung DPR. tirto.id/Riyan

tirto.id - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon heran dengan hasil investigasi pihak kepolisian yang menyatakan bahwa peristiwa padamnya listrik massal pada Minggu (4/8/2019) diduga karena pohon yang ada di sekitar jaringan.

Pohon sengon disebut sebagai biang kerok matinya listrik di sebagian Pulau Jawa tersebut.

"Penjelasan seperti pohon sengon itu enggak masuk akal, tidak memberikan suatu penjelasan yang memadai," ujar Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019).

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menyayangkan pihak kepolisian yang menyebut pohon sengon sebagai penyebab padamnya listrik. Menurut Fadli tidak seharusnya pohon disalahkan dan menjadi kambing hitam atas peristiwa tersebut.

"Harusnya yang bilang pohon sengon ahli dong masa [polisi], jangan kriminalisasi pohon sengon lah," jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan sejumlah pohon di sekitar PT PLN UPT Ungaran diduga menjadi penyebabnya.

Ketinggian pohon di sana melebihi 8,5 meter. Hal itu berdasarkan penelusuran Polda Jawa Tengah, dan telah mewawancarai empat petugas UPT.

Di sekitar tempat kejadian perkara, tepatnya di Tower Transmisi 434 dan 435 terdapat sejumlah pohon yang ditebang. Lokasi itu juga telah diberikan garis polisi.

"Didapati memang ada beberapa pohon yang ditebang yang langsung berada di bawah jaringan tegangan super tinggi. Kemudian dikroscek dari petugas mereka menyebutkan salah satu faktor penyebabnya adalah pohon ini, karena ada batas maksimal pohon itu kalau langsung di bawah tegangan super tinggi itu 8,5 meter," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (6/8/2019).

Dedi menjelaskan pohon yang tingginya melebihi 8,5 meter akan mengakibatkan flash atau lompatan listrik sehingga mengganggu jalur transmisi.

Trafo yang terganggu mengalami kerusakan sehingga butuh proses cukup lama untuk memperbaiki trafo dan jaringannya.

"Diduga karena faktor alam dan teknis, tidak ditemukan human error atau unsur sabotase," ungkapnya.

Kesimpulan sementara pihak kepolisan itu dianggap Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani terlalu dini. Seharusnya, kepolisian melakukan investigasi lebih dalam agar hasilnya benar-benar pasti.

"Kesimpulan Mabes Polri yang terlalu cepat. Investigasinya diperdalam dulu, bahwa kesimpulan itu bisa jadi benar, tetapi kan kesannya kalau itu belum diselidiki dengan mendalam, dan peninjauan lapangan belum dilakukan secara benar dan teliti menurut saya terlalu cepat untuk itu," ucap Arsul di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/8/2019).

Baca juga artikel terkait MATI LISTRIK atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Nur Hidayah Perwitasari