Menuju konten utama

Soal Libur Maulid Nabi Diprotes MUI, Stafsus Menag: Agar Waspada

MUI sebagai salah satu ormas Islam semestinya turut serta membantu upaya pemerintah dalam penanganan pandemi untuk kewaspadaan.

Soal Libur Maulid Nabi Diprotes MUI, Stafsus Menag: Agar Waspada
Ribuan siswa mengikuti sholawat bersama di Parkir Timur GOR Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (20/11/2018). ANTARA FOTO/Umarul Faruq/hp.

tirto.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkritik pergeseran hari libur nasional pada perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW. Seharusnya libur pada Selasa 19 Oktober 2021, tetapi diubah menjadi Rabu 20 Oktober 2021.

Pemerintah juga pernah mengubah tanggal libur tahun baru Hijriah dari 10 Agustus menjadi 11 Agustus 2021.

Ketua MUI KH Cholil Nafis mengkritik kebijakan perubahan libur Maulid Nabi itu tidak lagi relevan dengan alasan COVID-19 mulai reda bahkan hajatan nasional mulai normal.

Menanggapi kritik MUI, Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo menyebut, perubahan tanggal libur demi kewaspadaan terhadap pandemi COVID-19 yang belum selesai.

"Kebijakan ini sangat relevan sebagai langkah antisipasi munculnya kasus baru COVID-19," kata Wibowo di Jakarta, Selasa (12/10/2021).

Menurut Wibowo, MUI sebagai salah satu ormas Islam semestinya turut serta membantu upaya pemerintah dalam penanganan pandemi, bukan malah mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang potensial mengendorkan kedisiplinan umat sehingga kontraproduktif terhadap upaya bersama dalam memerangi COVID-19.

"Di tengah masa pandemi ini marilah kita menjalankan ibadah dan merayakan hari besar agama dengan khusyuk seraya bertanggung jawab dalam melindungi kesehatan keluarga tercinta, kerabat, sahabat, masyarakat, dan bangsa ini," katanya.

Wibowo mengakui bahwa pandemi di Indonesia mengalami tren penurunan. Namun, hal itu tidak boleh mengendorkan kewaspadaan, utamanya dalam disiplin penerapan protokol kesehatan.

Baca juga artikel terkait MAULID NABI 2021 atau tulisan lainnya

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Antara
Editor: Zakki Amali