Menuju konten utama
Kinerja Kepolisian

Soal Kasus Hasya, ICJR: Rujukan Utama Penyidik Semestinya KUHAP

Peneliti ICJR, Iftitahsari mengatakan, rujukan utama penyidik dalam hal ini seharusnya ialah KUHAP.

Soal Kasus Hasya, ICJR: Rujukan Utama Penyidik Semestinya KUHAP
Sejumlah polisi melakukan rekonstruksi ulang kecelakaan di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aww.

tirto.id - Institute Criminal for Justice Reform (ICJR) merespons soal pencabutan status tersangka terhadap almarhum Muhammad Hasya Athallah, dalam kasus kecelakaan mahasiswa Universitas Indonesia dan pensiunan Polri.

Peneliti ICJR, Iftitahsari mengatakan, rujukan utama penyidik dalam hal ini seharusnya ialah KUHAP, yang sebenarnya tidak mensyaratkan adanya penetapan tersangka terlebih dahulu untuk menjalankan proses penyidikan tindak pidana.

KUHAP bahkan mendefinisikan mengenai proses penyidikan yang bertujuan mencari dan mengumpulkan bukti yang dapat membuat terang tentang tindak pidana, guna menemukan tersangkanya.

“Dengan logika KUHAP tersebut, maka proses penyidikan seharusnya dapat terus berjalan untuk pengumpulan alat bukti meskipun belum ada tersangka yang ditetapkan. Penyidikan pun dapat dihentikan jika tidak cukup bukti ataupun bukan merupakan tindak pidana,” kata Iftitahsari dalam keterangan tertulis dikutip Rabu (8/2/2023).

Kesalahan prosedur ini merupakan hal yang seharusnya tidak terjadi jika terdapat fungsi pengawasan yang melekat sejak awal proses pidana, yakni pada tahapan penyelidikan dan penyidikan yang seharusnya dijalankan oleh jaksa penuntut umum sebagai dominus litis (pengendali/penguasa perkara pidana).

Sebagai pihak yang akan membawa kasus pidana ini ke persidangan, maka jaksa berkepentingan untuk memastikan dan menentukan kapan alat bukti dikatakan cukup dan hingga bagaimana proses menetapkan tersangka/pelaku tindak pidana berjalan.

Menurut dia, semua kerja-kerja penyidik untuk itu sudah semestinya berada di bawah pengawasan jaksa penuntut umum yang menjalankan fungsi penuntutan, hal ini sebenarnya bisa dilakukan saat ini dengan pengaturan yang dimuat dalam KUHAP.

“Namun pada kasus ini, tahapan yang dilakukan oleh penyidik setelah menetapkan tersangka Hasya kemudian diikuti dengan menghentikan proses penyidikan dengan alasan pelaku meninggal dunia melalui penerbitan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3)," ucap Iftitahsari.

Polisi Cabut Status Tersangka Hasya

Alasan pencabutan status, berdasar keterangan Polda Metro Jaya yakni ada kesalahan prosedur dalam proses penyidikan kasus tersebut yang merujuk pada ketentuan Perkap Nomor 1 Tahun 2019 tentang Sistem, Manajemen, dan Standar Keberhasilan Operasional Polri dan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

ICJR mengkritisi pengaturan dalam Perkap tersebut dan pemahaman yang ditimbulkan, dalam Perkap tersebut dijelaskan bahwa rangkaian penyidikan antara lain: penyelidikan; dimulainya penyidikan; upaya paksa; pemeriksaan; penetapan tersangka.

“Dipahami bahwa dilakukannya penyidikan harus dengan diawali dengan ditetapkannya tersangka. Hal ini adalah sebuah kesalahan,” kata Iftitahsari.

Ketidaksesuaian prosedur menjadi alasan Polda Metro Jaya meminta maaf atas penyelidikan kasus kematian Hasya.

“Bahwa terdapat beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana terkait proses penetapan status dan tahapan lainnya terhadap perkara tersebut," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo, di Polda Metro Jaya, Senin, 6 Februari 2023.

“(Kami) menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian dalam tahapan tersebut," lanjut dia.

Pada 6 Oktober 2022, Hasya meregang nyawa di kawasan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan. Motor yang ia kendarai selip karena menghindari pengendara motor lain di depannya. Hasya oleng, kemudian ia jatuh ke lajur lawan.

Dari arah yang berlawanan, sebuah mobil Pajero milik eks Kapolsek Cilincing AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono, sedang melintas. Karena jarak antara mobil dan tubuh Hasya sekira 5 meter, Hasya tertabrak. Dalam perkara ini, Eko tak jadi tersangka.

Malah sebaliknya, polisi menetapkan Hasya yang tewas sebagai tersangka karena dianggap lalai berkendara, sehingga membuatnya meninggal.

Baca juga artikel terkait POLISI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz