Menuju konten utama

Soal Kasus HAM Semanggi, Alissa Wahid: Jaksa Agung Jangan Politis

Alissa Wahid mengimbau agar Jaksa Agung dan DPR RI mengikuti apa yang pernah dilakukan oleh Gus Dur bahwa "yang lebih penting dari politik adalah kemanusiaan.”

Soal Kasus HAM Semanggi, Alissa Wahid: Jaksa Agung Jangan Politis
Koordinator Jaringan Gusdurian Alissa Wahid memberikan pemaparan saat acara Dialog Kebangsaan Seri V bertajuk Mengokohkan Bangsa: "Merawat Patriotisme, Progresivitas dan Kemajuan Bangsa" di Stasiun Tugu Yogyakarta, Selasa (19/2/2019). ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/wsj.

tirto.id - Alissa Wahid, putri Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur meminta Jaksa Agung ST. Burhanuddin dan anggota DPR RI jangan politis terkait kasus Semanggi I dan II pada 1998. Ini terkait pernyataan Jaksa Agung yang menyebut kasus tersebut bukan pelanggaran HAM berat.

Alissa mengimbau agar Jaksa Agung dan DPR RI mengikuti apa yang pernah dilakukan oleh Gus Dur. Bahwa "yang lebih penting dari politik adalah kemanusiaan.”

“Jadi menyelesaikan ini jangan terlalu politis lah, harusnya untuk kemanusiaan dan masa depan Indonesia. Karena itu prosesnya juga harus benar, jangan hanya keputusan politis. Kalau saya masih melihat ini nuansa politisnya sangat kental," kata dia di kediaman Menkopolhukam Mahfud MD, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2020).

Sekretaris Jenderal Gerakan Suluh Kebangsaan itu menuturkan tidak bisa semudah itu Jaksa Agung mengatakan kasus Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat hanya berdasarkan rekomendasi DPR RI.

Sikap Jaringan Gusdurian sendiri, kata dia, masih mengikuti kesimpulan Komnas HAM bahwa peristiwa tersebut merupakan pelanggaran HAM berat.

Oleh karena itu, kata Alissa, Jaringan Gusdurian meminta kepada Jaksa Agung untuk mengkaji lebih dalam lagi sebelum menyatakan kasus tersebut bukan pelanggaran HAM berat.

"Semua pernyataan yang disampaikan oleh negara, itu harus dipertimbangkan dengan matang, bukan hanya politis, tapi lebih dari itu. Ini masa depan Indonesia, hutang kepada korban yang harus dibayar," kata dia.

Selain itu, Alissa juga mendorong Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) untuk membentuk pengadilan HAM ad hoc. Agar dapat menuntaskan kasus Semanggi I dan II, maupun peristiwa pelanggaran HAM berat lainnya.

"Sepanjang yang saya tahu, Pak Menkopolhukam [Mahfud MD] sedang mengkaji lebih lanjut [Kasus Pelanggaran HAM berat], mendengarkan dari banyak pihak, saya tahu itu ada beberapa kali. Kita tunggu, Pak Presiden harus bersuara karena ini muatan yang besar untuk Indonesia," jelas dia.

Baca juga artikel terkait PELANGGARAN HAM BERAT atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Abdul Aziz