Menuju konten utama

Soal Kasus Century, KPK Juga Minta Keterangan Budi Mulya

Dalam kasus ini, Budi Mulya sudah divonis penjara 15 tahun dan juga denda Rp 1 miliar.

Soal Kasus Century, KPK Juga Minta Keterangan Budi Mulya
Juru bicara KPK Febri Diansyah. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah meminta keterangan mantan Deputi Senior Bank Indonesia Budi Mulya terkait korupsi Bank Century di Lapas Sukamiskin Rabu (14/11/2018) kemarin. Budi Mulya sendiri merupakan terpidana dalam kasus ini

"Sudah dilakukan permintaan keterangan di lapas Sukamiskin kemarin," kata Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (14/11/2018).

Meski begitu Febri enggan menjelaskan materi penyelidikan terhadap Budi Mulya. Ia hanya mengatakan KPK melakukan klarifikasi mengenai sejumlah poin yang ada di putusan terhadap Budi Mulya.

Dalam penyelidikan kasus Bank Century ini, KPK telah meminta keterangan 23 orang. Di antaranya, kata Febri, adalah mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono, mantan deputi senior Bank Indonesia Miranda S. Goeltom, serta Ketua OJK Wimboh Santoso.

Sejauh ini, baru mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya yang jadi terpidana dalam kasus Bank Century. Padahal, dalam putusan di Mahkamah Agung, Budi Mulya disebut-sebut telah memperkaya diri sendiri, dan orang lain secara bersama-sama.

Dalam putusan perkara itu, pihak lain yang disebut bekerja sama dengan Budi Mulya di antaranya adalah mantan gubernur Bank Indonesia Boediono, dan mantan deputi senior Bank Indonesia Miranda S. Goeltom serta 6 orang lainnya.

Mereka disebut secara bersama-sama telah menyalahgunakan wewenangnya sehingga Bank Century mendapat Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) sebesar Rp 689 miliar.

Selain itu, mereka juga disebut telah menyalahgunakan wewenang dengan menetapkan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik yang kemudian jadi pintu masuk pemerintah menggelontorkan dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun.

Atas perbuatannya itu, Budi Mulya dijatuhi vonis penjara 15 tahun dan juga denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan.

Baca juga artikel terkait KASUS BANK CENTURY atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Alexander Haryanto