Menuju konten utama
Rudiantara

Soal Kasus Bolt, Menkominfo: "Bayar Dulu Utangnya!"

Internux, anak usaha First Media yang memproduksi modem Bolt, harus bayar utang lebih dulu kepada pemerintah, ujar Rudiantara.

Soal Kasus Bolt, Menkominfo:
Ilustrasi: Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara. tirto.id/Lugas

tirto.id - Saat proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) masih bergulir di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara sudah sesumbar soal pencabutan izin penggunaan frekuensi radio (IPSFR) Internux, anak usaha PT First Media Tbk., bagian dari korporasi Grup Lippo.

Dua hari sebelum majelis hakim memutuskan proposal perdamaian atas perkara utang-piutang perusahaan yang memproduksi modem Bolt itu, Rudiantara menyebut batas akhir pembayaran tunggakan biaya hak pakai atas penggunaan frekuensi radio Bolt hanya sampai 17 November 2018.

Utang Internux yang tertunggak sejak 2016 kepada Kominfo mencapai Rp463 miliar. Jika tak kunjung dibayar, Rudiantara mengancam, “Saya bisa cabut izin penggunaan frekuensinya.”

Sehari sebelum tenggat, PKPU Internux berakhir damai. Jawaban Rudiantara ketika ditanya soal izin Internux saat itu masih sama: akan dicabut.

Tapi, akhirnya, ia mengendur setelah cucu usaha Lippo itu menawarkan proposal perdamaian di luar PKPU. Utang internux, dalam permohonan damai ke mejanya, disebut akan dibayar paling lambat tahun 2020.

Saat ditemui di Kementerian Keuangan, pekan lalu (11/12), mantan komisaris Indosat itu kembali menyampaikan Bolt tetap harus bayar utang. Ia tak mau lagi ambil pusing soal dicabut atau tidaknya IPSFR Internux.

Soal proposal perdamaian yang ditawarkan produsen modem Bolt itu, ia memilih melempar ke Kementerian Keuangan. Menariknya, Bolt tetap diperbolehkan beroperasi. Tapi, “tidak boleh menambah pelanggan,” ujarnya.

Berikut wawancara dengan Rudiantara:

Apakah izin penggunaan frekuensi radio (IPFR) kepada Internux tetap dicabut setelah putusan PKPU berakhir tawarab damai?

Kalau masalah IPSFR First media dan Internux, yang namanya orang utang harus bayar. Wong kami punya aturan kalau sudah jatuh tempo seperti apa.

Hanya ini kalau dinyatakan default, saya harus pindahkan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Kementerian Keuangan. Jadi kewenangan nanti di Kementerian Keuangan.

Bukankah hasil PKPU kemarin tidak menguntungkan buat pemerintah?

Tentu kami keberatan. Kami sedang kasasi untuk proses itu. Kemudian mereka mengusulkan damai dengan rincian dicicil masing-masing berapa persen, dibayar berapa lama.

Tapi, Kemenkominfo tidak bisa menetapkan sendiri [sepihak], karena yang mempunyai hak dan kewenangan Kementerian keuangan. Karena itu [tunggakan Internux] PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Pokoknya di Kementerian Keuangan lah wewenangnya.

Proposal dari First Media dan Internux di luar homologasi (proposal damai) berarti tidak diterima?

Saya tidak bisa mengatakan tidak diterima. Karena yang memutuskan boleh atau tidak itu Kementerian Keuangan. KPKNL, Dirjen Kekayaan Negara.

Nanti mekanismenya harus dilihat: Apakah diputuskan dulu IPSFR-nya baru dipindahkan ke KPKNL, atau harus dilakukan negosiasi (dengan Internux)?

Sekarang pemerintah melihat bukan masalah tunggakannya. Kalau tunggakannya, sudah jelas. Orang nunggak, punya utang, harus bayar. Sekarang yang kami lihat bagaimana memperhatikan pelanggan [Bold].

Contoh, misalkan, kami sudah perintahkan mereka tidak boleh menambah pelanggan, karena nanti (kalau IPSFR-nya dicabut) tambah ribet, kan. Kemudian, kalau pelanggan masih ada sisa pulsa modem, misalnya, 30 ribu, tiba-tiba mati? Memang pelanggan mau?

Intinya: semua yang berkaitan dengan pelanggan, kami dahulukan.

[Dalam perjanjian perdamaian, Internux menjanjikan utang dicicil 10 tahun—dengan cicilan per tahun 5-15 persen dari porsi utang. Namun, pada poin lain, Internux punya opsi menangguhkan utang dan mengakumulasikan ke akhir jatuh tempo berikutnya, terus-menerus hingga tahun kesepuluh, dan maksimal hingg tahun ke-30.]

Berarti izin tidak dicabut?

Bukan izin tidak dicabut. Orang punya utang harus bayar. Gitu saja.

Tapi ketentuan di Permen Kemenkominfo 5/2017 harus IPSFR harus dicabut...

Betul. Tapi kami utamakan dulu pelanggan modem Bolt. Saya bisa saja cabut. Tapi kalau anda jadi pelanggan Bolt, dan masih ada sisa pulsa Rp50 ribu, mau (kalau tiba-tiba uang anda hangus)?

Artinya, sekarang tahapannya masa transisi. Pertama, jangan ada pelanggan lagi. Kedua, pelanggan eksis [yang sudah ada] harus di-take care. Jangan sampai dirugikan.

Tapi kami tegas. Internux punya utang harus bayar, dong.

Anda bilang pelanggan Internux enggak boleh bertambah, bagaimana mengontrolnya?

Kami datang ke mereka. Lihat aja di network-nya seperti apa. Kami datang ke pasar, mengecek. Apakah distributor-nya masih jualan apa enggak. Hari ini, kalau enggak salah juga teman-teman Kemenkominfo masih di lapangan mengecek itu semua. Bukan hanya di Jakarta, tapi juga di Medan.

Setelah PKPU selesai, Menkominfo tolak homologasi (proposal damai). Langkah untuk ajukan kasasi atas hasil PKPU itu kapan?

Kalau kasasi, kami dibantu kejaksaan. Masak kami di-homologasi dengan skema restrukturisasi utang seperti itu, diam saja?

Dalam homologasi ada klausul utang bisa dicicil sampai maksimal 30 tahun. Secara tak langsung, Internux bisa perpanjang IPSFR sampai 30 tahun?

Iya [keberatan di situ]. Maka saya bilang, bukan namanya homologasi atau damai. Entar dulu saya bilang. Namanya orang utang, utangnya bayar dulu.

Kemudian homologasi, kan, ditetapkan oleh seolah-olah itu perdamaian. Lho, saya enggak pernah damai. Saya enggak pernah damai dengan yang utang. Yang utang harus bayar. Kalau mau damai dengan saya, bayar dulu utangnya.

Baca juga artikel terkait LIPPO GROUP atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Indepth
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Fahri Salam