Menuju konten utama

Soal Kasus Agustinus, YLBHI Desak Polri Copot Kapolres Sumba Barat

"Atasan harus dievaluasi, kalau perlu dicopot. Atasannya patut dipertanyakan," tutup Isnur.

Soal Kasus Agustinus, YLBHI Desak Polri Copot Kapolres Sumba Barat
Agustinus Anamesa, 25 tahun, korban penembakan polisi. Dia merupakan warga Kampung Tilu Mareda, Dede Pada, Wewewa Timur, Sumba Barat Daya, Provinsi NTT. FOTO/Petrus Paila Lolu

tirto.id - Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur meminta agar kepemimpinan Polres Sumba Barat, NTT, segera dievaluasi terkait kasus penembakan terhadap Agustinus Anamesa (25). Kalau perlu, kata Isnur, Kapolres Sumba Barat harus dicopot.

"Atasan yang melindungi dan mendiamkan anggota melakukan tindak pidana, bisa kena pidana juga. Intinya ia turut serta dan mendiamkan hal itu. Atasan harus dievaluasi, kalau perlu dicopot. Atasannya patut dipertanyakan," tutup Isnur, kepada wartawan Tirto, Senin (22/10/2018) pagi.

Kasus ini bermula ketika Agustinus diduga melakukan pencurian sepeda motor. Agustinus Anamesa alias Engki, 25 tahun, ditangkap sembilan orang polisi pada Kamis malam, 23 Agustus 2018, saat tengah menyaksikan pameran di Waikabubak, Sumba Barat.

Sejumlah polisi yang bergerak atas arahan Kanit Buser Polres Sumba Barat Brigpol Dekris Matta itu, menyeretnya ke kantor polisi.

Di sana ia ditelanjangi dan dipukuli berkali-kali hingga pingsan. Puncaknya adalah penembakan yang diarahkan ke kaki kanannya. Paman Agustinus, Oktavianus Naolan, menyebut timah panas yang dimuntahkan polisi bersarang tepat di bawah dengkul keponakannya.

Hingga saat ini keadaan kaki Agustinus masih mengenaskan. Kaki kanannya membusuk karena tak diobati dengan serius. Pasalnya, Agustinus tak dapat dana ganti rugi atau kompensasi dari pihak Polres.

Isnur juga mengatakan bahwa kasus hukum yang menimpa Agustinus menandakan sebagai contoh buruk dan memalukan di mata internasional.

Hal tersebut dikarenakan pihak kepolisian setempat telah melanggar prinsip anti penyiksaan sebagaimana termaktub dalam Konvensi Anti Penyiksaan PBB, yang sudah diratifikasi oleh Indonesia.

Baca juga artikel terkait KASUS PENEMBAKAN AGUSTINUS atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Hukum
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Alexander Haryanto