Menuju konten utama

Soal Kamar Sel Setnov, ICW: Harus Ada Evaluasi Besar-Besaran

Tama Satrya Langkun menilai, pemerintah harusnya melakukan evaluasi besar-besaran terkait pengelolaan lapas di Indonesia. 

Soal Kamar Sel Setnov, ICW: Harus Ada Evaluasi Besar-Besaran
Terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto saat keluar dari Rutan KPK untuk dieksekusi menuju Lapas Sukamiskin Bandung oleh Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jakarta, Jumat (4/5/2018). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama Satrya Langkun menilai, harus adanya evaluasi besar-besaran yang dilakukan oleh pemerintahan, terkait temuan Ombudsman soal kamar lapas mewah milik terpidana kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto.

"Ketika ada permasalahan di dalam itu tidak hanya tanggung jawab kepala lapas yang harusnya di evaluasi, tapi dari titik perencanaan hingga kementeriannya" jelas Tama, Senin (17/9/2018).

Menurutnya, wacana pergantian Dirjen bukanlah sebuah jawaban. Apalagi ia menilai seharusnya permasalahan tersebut menjadi keresahan bagi presiden sebab ini adalah bagian dari pelaksanaan pemidanaan.

"Kalau di lapas bermasalah, lalu bagaimana aturan-aturan lainnya? Ini kan bagian dari sistem pelaksanaan pemidanaan. Kalau tidak diselesaikan ini akan menjadi noda di kemudian hari" kata Tama.

Tama mengatakan, seharusnya ada perasaan 'terganggu' dari Kementerian Hukum dan HAM maupun Presiden. "Seharusnya menteri punya perhatian yang serius terhadap lapas, terlebih Yasonna Laoly sudah mempunyai fokus lain sebagai caleg dan lain sebagainya".

ICW lebih tegas memberikan perhatian untuk menjamin akses keadilan bagi siapapun yang terlibat tindak pidana.

"Selain perbaikan pengelolaan lapas, pemberantasan korupsi, evaluasi pada semua pegawai hingga menteri, termasuk menjamin keadilan bagi siapapun yang terkena pidana" tegas Tama.

Karena menurutnya, tersangka korupsi menimbulkan dampak yang sangat luas, "itulah mengapa dikatakan sebagai kejahatan luar biasa, kalau bicara soal sanksi pidana harusnya lebih berat".

Baca juga artikel terkait SEL MEWAH atau tulisan lainnya dari Atik Soraya

tirto.id - Hukum
Reporter: Atik Soraya
Penulis: Atik Soraya
Editor: Yandri Daniel Damaledo