Menuju konten utama

Soal Isu Pembubaran FPI, Lieus Sungkharisma: Itu Enggak Boleh

Menurut Lieus, FPI sudah terdaftar resmi sehingga harusnya tidak ada istilah perpanjangan izin.

Soal Isu Pembubaran FPI, Lieus Sungkharisma: Itu Enggak Boleh
Lieus Sungkharisma memberikan keterangan kepada wartawan saat hadir dalam pertemuan gerakan Poros Yogya-Jakarta-Solo di Yogyakarta, Rabu (31/7/2019). (tirto.id/Irwan A. Syambudi)

tirto.id - Tersangka kasus makar Lieus Sungkharisma mengatakan bahwa pembubaran Front Pembela Islam (FPI) adalah suatu kejahatan karena dinilai melanggar Undang-Undang Dasar.

"Tentang pembubaran FPI ini enggak boleh. Alasan untuk pembubaran FPI ini menurut saya kejahatan. Undang-Undang Dasar kita ini berkumpul berserikat dan menyatakan pendapat itu dijamin," kata Lieus di Yogyakarta, Rabu (31/7/2019).

Lagi pula, kata dia, FPI sudah terdaftar resmi sehingga harusnya tidak ada istilah perpanjangan izin. Sehingga izin pendirian ormas FPI tidak bisa disamakan misalnya dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Lieus menyebut mereka yang sepakat dengan pembubaran FPI adalah mereka yang tidak suka dengan adanya FPI.

"Yang dirugiin FPI itu pasti pengusaha yang judi, maksiat, ngobat itu pasti enggak suka FPI. Karena sering FPI setelah lapor polisi lapor polisi enggak bergerak, dia bergerak. Dia gerebek itu. Memang itu di luar aturan hukum tapi karena polisi enggak bergerak," katanya.

Oleh karena itu, menurut Lieus, jika masyarakat benar pasti tidak pernah dirugikan oleh FPI. Malah sebaliknya masyarakat akan dilindungi oleh FPI.

"FPI jadi tulang punggung gerakan 212. Tatkala dilarang, diancam Habib Rizieq tetap jalan paling depan dan itu membanggakan umat Islam. Saya yang agama Budha ikut bangga," ujarnya.

Oleh karena itu, ia mempertanyakan adanya wacana pembubaran FPI dan juga kenapa Rizieq Shihab tidak dipulangkan ke Indonesia.

"Kenapa sekarang kok Habib sudah enggak dipulangkan, FPI-nya mau dibubarkan. Ini apa? Katanya rekonsiliasi? Katanya mau menciptakan suasana sejuk? Tapi yang ngomong presiden," tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama MS Kaban mengaku prihatin dengan pernyataan Jokowi yang memungkinkan akan melarang FPI jika dinilai bertentangan dengan Pancasila.

"Sangat prihatin kalau Presiden Jokowi terperangkap dalam isu seakan-akan FPI itu adalah sesuatu yang mengancam," katanya.

Jika memang FPI dibubarkan, maka kata dia akan menyalahi UU tentang kebebasan berserikat dan berpendapat. Dan hal itu menurutnya menjadi langkah mundur dari apa yang dikatakan Jokowi ketika pidato kemenangan di Bogor.

"Organ FPI yang merupakan organisasi yang senantiasa berbuat baik [tapi dianggap] sebagai sebuah ancaman. Ini sebuah kekeliruan sejarah yang sangat fatal," katanya.

MS Kaban dan Lieus Sungkharisma berada dalam satu forum saat menghadiri pertemuan yang disebut gerakan Poros Yogya-Jakarta-Solo di Yogyakarta. Selain dua tokoh tersebut pertemuan dihadiri tokoh PPP Khittah Yogya Syukri Fadholi dan tokoh Mega Bintang Solo Mudrick Sangidoe.

Baca juga artikel terkait FPI atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Hukum
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Alexander Haryanto