Menuju konten utama

Soal Isu E-KTP TKA Cina, Komisi II: KPPS Agar Lebih Waspada

Komisi II DPR RI meminta pemerintah berhati-hati mengeluarkan e-KTP pada TKA, untuk mewaspadai terhadap penyalahgunaan.

Soal Isu E-KTP TKA Cina, Komisi II: KPPS Agar Lebih Waspada
Seorang pelajar melakukan perekaman KTP Elektronik di SMA Negeri 2 Pekalongan, Jawa Tengah, Selasa (26/2/2019). ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra

tirto.id - Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Ahmad Riza Patria meminta agar kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) waspada terhadap penyalahgunaan Kartu Tanda Pengenal Elektronik (e-KTP).

“Jangan sekedar orang memiliki KTP dan DPT itu harus dicek kembali, apakah warga negara situ, atau bukan, kemudian kewarganegaraan dari mana, itu harus dilihat,” kata Riza, saat di kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (26/2/2019).

Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan warga yang punya hak pilih diatur dalam UU Pemilu, yaitu warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki e-KTP.

“Yang penting e-KTP-nya [WNA], jangan sampai e-KTP nya ini digunakan untuk kepentingan pemilu, itu tidak boleh. Karena yang bisa mengikuti pemilu itu warga negara Indonesia dan memiliki e-KTP,” ungkap dia.

Berdasarkan UU Kependudukan nomor 24 tahun 2013, warga negara asing (WNA) boleh mempunyai e-KTP yang bisa diurus di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Namun, dengan syarat memiliki surat izin tetap, berumur 17 tahun, dan sudah menikah.

“Kalau WNA tidak boleh [memilih], tidak punya hak pilih. Dia [WNA] bisa punya e-KTP, selama punya izin tetap, tetapi tidak boleh menggunakan e-KTP untuk memilih dan mencoblos,” ujar dia.

Ia meminta pemerintah untuk lebih berhati-hati lagi dan tidak mudah mengeluarkan e-KTP pada tenaga kerja asing (TKA), agar tidak disalahgunakan.

Warganet dihebohkan dengan e-KTP bertulis nama Cina yang diduga tenaga kerja asing. Namun, informasi ini dibantah Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Hanif Dhakiri.

"Hoaks. Saya sudah dapat informasi itu," kata Hanif usai meresmikan Studio Fashion Tecnology milik Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja (BBPLK) Semarang, Jawa Tengah pada Selasa (26/2/2019), seperti dilansir Antara.

Menurut Hanif, Warga Negara Asing (WNA) asal Cina, yang dikabarkan memiliki e-KTP, itu memang mengantongi izin tinggal di Indonesia.

Namun, dia menegaskan, gambar KTP elektronik atau e-KTP milik WNA tersebut yang beredar di media sosial merupakan hasil editan.

"Jangan percaya hoaks. Hancur republik ini kalau percaya hoaks," kata politikus PKB tersebut.

Baca juga artikel terkait KASUS E-KTP atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Politik
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Zakki Amali