Menuju konten utama

Soal Ganti Rugi Korban Lion Air, Ombudsman Desak Kemenhub Bertindak

Ombudsman menyatakan Kemenhub harus segera bertindak jika para ahli waris korban Lion Air tak segera menerima ganti rugi karena belum meneken perjanjian RnD. 

Soal Ganti Rugi Korban Lion Air, Ombudsman Desak Kemenhub Bertindak
Logo ombudsman RI. FOTO/ombudsman.go.id

tirto.id - Sejumlah ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 hingga kini belum menerima ganti rugi dari maskapai dan perusahaan asuransi. Padahal insiden itu telah terjadi lima bulan lalu.

Para ahli waris korban tersebut justru terus didorong menandatangani Release and Discharge (RnD) sebagai syarat pencairan ganti rugi.

Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Alvin Lie menyatakan, berdasarkan peraturan yang berlaku, semestinya ahli waris bisa menerima ganti rugi tanpa harus meneken perjanjian RnD.

Pasal 3 Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 77 Tahun 2011 menetapkan, setiap korban meninggal akibat kecelakaan pesawat berhak menerima ganti rugi senilai Rp1,25 miliar.

Sementara dalam UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan ada ketentuan di pasal 186 ayat 1, berbunyi: “Pengangkut dilarang membuat perjanjian atau persyaratan khusus yang meniadakan tanggung jawab pengangkut atau menentukan batas yang lebih rendah dari batas ganti kerugian.....”

Oleh karena itu, Alvin menilai sudah terjadi pelanggaran ketentuan perundang-undangan jika para ahli waris korban tidak kunjung menerima ganti rugi karena belum meneken RnD.

“Kalau ada pihak mana pun, baik itu Lion maupun dari asuransinya, mengaitkan yang akan terima [ganti rugi] harus tandatangan RnD itu sudah pelanggaran hukum,” kata Alvin saat dihubungi reporter Tirto pada Selasa (26/3/2019).

Apabila memang terjadi pelanggaran aturan, kata Alvin, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak boleh diam dan harus mengambil tindakan.

“Ini kalau [ada] pelanggaran hukum, tapi Kemenhub membiarkan, dia [Kemenhub] sudah melakukan maladministrasi,” ujar Alvin.

Dia menambahkan keadaan ini sudah memenuhi prasyarat untuk menjadi ranah Ombudsman. Sebab, Avin menilai hingga saat ini Kemenhub tak berupaya mencegah dan menindak praktik pemberlakuan syarat RnD kepada ahli waris.

“Ini sudah masuk ke Ombudsman. Seharusnya ahli waris itu tidak ada syarat untuk mendapatkan ganti rugi yang Rp1,25 Miliar per korban,” ucap Alvin.

Baca juga artikel terkait KECELAKAAN LION AIR atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Hukum
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Addi M Idhom