Menuju konten utama

Soal e-KTP untuk WNA, Fadli Zon Sebut Harus Sesuai UU

Fadli Zon mengatakan bahwa masyarakat Indonesia perlu melihat peraturan lebih jelas mengenai WNA yang memiliki e-KTP.

Soal e-KTP untuk WNA, Fadli Zon Sebut Harus Sesuai UU
Fadli zon. FOTO/Antaranews

tirto.id - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengatakan bahwa masyarakat Indonesia perlu melihat peraturan lebih jelas mengenai WNA yang memiliki e-KTP.

Padahal sebelumnya ia menuding jika WNA memiliki e-KTP adalah penyusup dari negara lain.

Ia menambahkan, di negara lain tak ada WNA yang memiliki kartu identitas pendudukan sebuah negara.

"Ya, makanya kita lihat aturannya UU apakah memang diinterpretasikan seperti itu. Kalau nanti ada orang datang ke sini berjuta-juta orang apa kita kasih e-KTP juga? Dan ini kan bisa disalahgunakan, saya kira enggak ada itu di negara lain orang memberikan itu, kecuali dalam status di negara tertentu," kata Fadli saat ditemui DPR RI, Senin (4/3/2019) siang.

"Ada namanya permanan residen itu juga mengalami berapa tahun bekerja di sini dan lain sebagainya," lanjutnya.

Ia mengatakan e-KTP hadir sudah jelas filosofi dan peruntukannya untuk penduduk Indonesia yang permanen.

"Kita juga tak mengenal double kewarganegaraan. Makanya kita periksa, kita kaji apakah seperti itu. Kalau UU salah diinterprestasikan ya kalo perlu revisi undang-undang itu. Jadi harusnya e-KTP ya harus untuk warga negara indonesia, bahaya," katanya.

Sebelumnya, Fadli Zon mempermasalahkan adanya Tenaga Kerja Asing (TKA) Asal Cina yang memiki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

Menurut Fadli, seharusnya yang memiliki e-KTP adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan bukan untuk WNA.

"Apalagi benar begitu [TKA Cina punya e-KTP], saya kira ini pasti sudah skandal besar, itu harus kita selidiki," ujarnya saat di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (26/2/2019).

Menurutnya, TKA Cina punya e-KTP merupakan hal yang sangat serius untuk dibahas. Maka dari itu, Fadli meminta kepada Tentara Nasional Indonesia (TNI) harus terlibat dalam melakukan penyelidikan karena menyangkut ancaman negara.

"Karena satu orang asing saja yang bisa menyusup ke negara kita, itu ancaman bagi bangsa kita, apalagi banyak. Jadi saya kira ini harus diselidiki," kata Fadli.

Baca juga artikel terkait E-KTP WNA atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Politik
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Nur Hidayah Perwitasari