Menuju konten utama

Soal Dukungan Muchdi PR, TKN : Kami Tak Bisa Menolak

Ace menilai bahwa Muchdi PR merupakan orang yang objektif.

Soal Dukungan Muchdi PR, TKN : Kami Tak Bisa Menolak
Muchdi Purwopranjono. FOTO/Antaranews

tirto.id -

Wakil Ketua Umum Partai Berkarya Muchdi PR melakukan deklarasi dukungan kepada pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Meski mempunyai latar belakang sebagai terduga pembunuh aktivis Munir Said Thalib, Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf menyambut baik dukungan tersebut.

Juru Bicara TKN Ace Hasan Syadzily menegaskan dukungan Muchdi merupakan pertandan koalisi Prabowo-Sandiaga sebagai pesaing Jokowi tidaklah solid. Muchdi memang dikenal sebagai salah satu pendiri Partai Gerindra yang dekat dengan Prabowo.

"Bagi kami, siapapun yang memberikan dukungan, tentu harus kami terima dengan tangan terbuka," kata Ace kepada Tirto, Senin (11/2/2019).

Ace menilai bahwa Muchdi PR merupakan orang yang objektif. Namun Ace tak menyinggung soal dugaan pelanggaran HAM oleh Muchdi.

"Muchdi PR memiliki objektivitas untuk melihat kinerja pemerintahan Pak Jokowi. Sekalipun orang dekat Prabowo, Pak Muchdi sangat objektif melihat prestasi pemerintahan Jokowi," ucapnya.

Amnesty International menilai deklarasi dukungan Jenderal (purn) Muchdi PR kepada paslon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin semakin mempertegas bahwa keduanya tidak serius menegakan pelanggaran HAM dan menghapus impunitas militer.

Menurut Direktur Amnesty International Usman Hamid, Presiden SBY maupun Jokowi punya utang untuk menyelesaikan kasus pembunuhan Munir Said Thalib. Bagi Usman, kasus itu belum selesai sepenuhnya.

"Mereka berdua punya utang penyelesaian kasus pembunuhan Munir," kata Usman kepada Tirto.

Hal ini juga semakin melanggengkan pembiaran terduga kejahatan HAM berkeliaran. Jokowi sebenarnya bisa mengizinkan peyelesaian kasus terduga kejahatan dari militer dengan pengadilan HAM ad-hoc berdasar usulan DPR. Tapi kasus penculikan aktivisi 1998 yang juga melibatkan nama Muchdi dibiarkan terkatung begitu saja tanpa ada pengadilan HAM ad-hoc.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Politik
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Nur Hidayah Perwitasari