Menuju konten utama
Sidang Sengketa Hasil Pilpres

Soal Dana Kampanye, Kuasa Hukum Bantah Ada Sumbangan Pribadi Jokowi

Luhut mengatakan, sumbangan sebesar Rp19,5 miliar itu adalah dana dari rekening TKN Jokowi-Ma'ruf untuk tim kampanye daerah.

Soal Dana Kampanye, Kuasa Hukum Bantah Ada Sumbangan Pribadi Jokowi
Presiden Joko Widodo. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/pras.

tirto.id - Tim hukum pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin membantah adanya sumbangan pribadi Jokowi sebesar Rp 19,5 miliar dalam dana kampanye Pilpres 2019, seperti yang dituduhkan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam permohonan gugatan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pihak terkait juga ingin menegaskan bahwa, baik calon presiden maupun wakil presiden nomor urut 01 tidak memberikan sumbangan dana kampanye dalam kapasitas pribadi seperti yang dimaksud pemohon. Dengan kata lain, dalil pemohon tentang sumbangan pribadi Joko Widodo adalah tidak benar," ujar pengacara 01 Luhut Pangaribuan saat membacakan jawaban sebagai pihak terkait di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).

Menurut Luhut, sumbangan sebesar Rp19,5 miliar itu adalah dana dari rekening TKN Jokowi-Ma'ruf untuk tim kampanye daerah. Namun, diakui Luhut memang terdapat kesalahan TKN Jokowi-Ma'ruf karena menuliskan nama Jokowi sebagai pemilik rekening.

"Karena teknis peng-input-an data sehingga tertulis nama pengirim Joko Widodo, padahal nama pemilik rekening adalah TKN Jokowi-Ma'ruf Amin," kata Luhut.

Tim hukum Jokowi-Ma'ruf juga membantah adanya sumber dana kampanye fiktif. Menurut Luhut, sumbangan dari perkumpulan Golfer TRG dan Golfer TBIG adalah sah dan resmi.

Sumbangan dana kampanye ini diakuinya berasal dari perorangan, partai politik, kelompok ataupun badan usaha non-pemerintah. Demi transparansi, sumbangan ini telah diperiksa dan diverifikasi langsung oleh Kantor Akuntan Publik independen yang ditunjuk KPU yakni Anton Silalahi.

"Sehingga tidak ada sumbangan fiktif seperti yang didalilkan pemohon ," tegas Luhut.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Hukum
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Alexander Haryanto