Menuju konten utama

Soal Bom di Katedral Makassar, AIDA Minta Hak Korban Diperhatikan

AIDA mendorong negara hadir sedini mungkin dalam memberikan hak-hak korban sebagaimana diamantkan undang-undang.

Soal Bom di Katedral Makassar, AIDA Minta Hak Korban Diperhatikan
Petugas kepolisian mengangkat kantong jenazah berisi bagian tubuh dari terduga pelaku bom bunuh diri di depan Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (28/3/2021). ANTARA FOTO/Indra Abriyanto/AP/wsj.

tirto.id - Aliansi Damai Indonesia (AIDA), lembaga kemasyarakatan yang fokus pada pendampingan korban meminta agar hak-hak korban bom bunuh diri di Katedral Makassar diperharhatikan. AIDA mendorong negara hadir sedini mungkin dalam memberikan hak-hak korban sebagaimana diamantkan undang-undang.

Ketua Pengurus AIDA Hasibullah Satrawi mengatakan hak korban kasus terorisme telah diatur dalam UU No. 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan UU No. 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

“AIDA mendorong Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan lembaga negara terkait lainnya untuk bersinergi dalam pendataan, penanganan dan pemenuhan hak korban, baik pada masa-masa krusial sesaat setelah ledakan maupun kebutuhan jangka panjang sebagai akibat dari ledakan yang terjadi,” kata Hasib dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Senin (29/3/2021).

AIDA juga mengecam tindakan bom bunuh diri yang dilakukan di depan Katedral Makassar, Sulawesi Selatan. Aksi pengeboman yang dilakukan tersebut, kata Hasib, telah mencederai nilai-nilai kemanusiaan.

Kata Hasib, AIDA mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dalam beraktivitas dan meningkatkan kewaspadaan. Selain itu, masyarakat juga diharapkan mengedepankan perdamaian dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta tidak membalas kekerasan dengan kekerasan maupun ketidakadilan dengan ketidakadilan yang lain.

Pelaku Merupakan Pasutri

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan pelaku bom bunuh diri di depan Gereja Katedral Makassar terdiri dari seorang laki-laki dan perempuan. Keduanya merupakan pasangan suami istri yang mengendarai motor dengan nomor polisi DD 5984 MD saat melakukan aksinya pada Minggu (28/3/2021) kemarin.

"Pelaku [ialah] pasangan suami istri, baru menikah enam bulan," ujar Argo, Senin (29/3/2021).

Identitas laki-laki tersebut berinisial L, sementara pasangannya ialah YSF. Mereka pekerja swasta. Kedua pelaku berafiliasi dengan Jamaah Ansharut Daulah (JAD), kelompok yang pernah mengebom katedral Our Lady of Mount Carmel, di Pulau Jolo, Filipina Selatan, dua tahun lalu. Kini Polri masih mengusut perkara pengeboman ini.

Sementara, dari 19 korban luka tersisa 15 orang yang masih dirawat, empat lainnya diperbolehkan pulang menjalani rawat jalan. Mereka yang masih dirawat ada 13 orang di RS Bhayangkara Makassar dan sisanya di RS Siloam Makassar.

Baca juga artikel terkait BOM GEREJA KATEDRAL MAKASSAR atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

tirto.id - Hukum
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Maya Saputri