Menuju konten utama

Soal Blokir Netflix, PSI Dukung Hak Konsumen Gugat Telkom

PSI mendukung YLKI yang menyatakan konsumen yang merasa dirugikan dengan pemblokiran Netflix oleh Grup Telkom untuk melakukan gugatan secara hukum.

Soal Blokir Netflix, PSI Dukung Hak Konsumen Gugat Telkom
Ilustrasi Netflix. FOTO/iStockphoto.

tirto.id - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendukung konsumen yang merasa dirugikan dengan pemblokiran Netflix oleh Grup Telkom untuk melakukan gugatan secara hukum.

Respons Juru Bicara PSI, Sigit Widodo ini disampaikan Jumat (17/1/2020), menanggapi pernyataan Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sudaryatmo, yang menyebut Grup Telkom telah melanggar beberapa hak konsumen dengan memblokir layanan Netflix.

Sudaryatmoko, Kamis (16/1/2020), menyebut Telkom telah melanggar hak konsumen untuk mendapatkan informasi.

Selain melanggar hak untuk mendapat informasi, Telkom juga dinilai YLKI telah melanggar hak konsumen untuk memilih. Pasalnya, di beberapa wilayah di Indonesia ada beberapa tempat yang jaringan internetnya dikuasai oleh Grup Telkom.

Menurut Sigit, argumen Telkom yang mengklaim bahwa pemblokiran tersebut dilakukan untuk melindungi pelanggan dari pornografi sama sekali tidak berdasar.

“Netflix memiliki fitur kontrol orang tua dan semua filmnya telah diklasifikasi berdasarkan usia. Jadi anak-anak sudah terlindungi bukan hanya dari pornografi, tetapi juga dari konten-konten dewasa lain seperti kekerasan dan kata-kata makian,” ujarnya.

Sigit menambahkan, apabila Netflix memang dianggap melanggar hukum, blokir seharusnya dilakukan atas perintah Kementerian Kominfo dan tidak dilakukan sepihak oleh Telkom. “Kominfo punya hak untuk memblokir konten internet yang dianggap melanggar hukum, tapi Grup Telkom sebagai penyedia layanan internet tidak boleh melakukannya secara sepihak,” ujarnya.

Terkait dengan masalah Netflix belum membayar pajak di Indonesia, menurut Sigit, dengan aturan yang ada sekarang memang layanan over the top (OTT) yang beroperasi dari luar negeri belum terkena kewajiban membayar pajak. “Untuk bisa mengenakan pajak pada Netflix, kita masih harus menunggu RUU Omnibus Law tentang pajak disahkan oleh DPR,” ujar Sigit.

Setelah RUU Omnibus Law tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian disahkan, semua OTT yang menjalankan usahanya di Indonesia dapat dikenai pajak. “Kalau sekarang ada pihak yang mendesak agar Netflix segera dikenakan pajak, bagaimana dengan OTT-OTT lain?” ujar Sigit.

PSI mendukung langkah pemerintah untuk mengenakan pajak pada OTT yang beroperasi di Indonesia. “Tapi tentu tidak fair jika pajak hanya dikenakan pada Netflix, sementara banyak OTT luar negeri lain yang beroperasi di Indonesia dan mengeruk pendapatan lebih banyak dari Netflix,” ungkap Sigit.

Karena itu, Sigit berpendapat Telkom sama sekali tidak memiliki alasan untuk memblokir Netflix dan menilai Telkom melakukannya hanya karena kepentingan bisnis semata. “Grup Telkom memiliki dua layanan serupa Netflix sehingga mereka tidak mau membuka akses untuk layanan pesaingnya,” ujarnya.

Sigit menilai, langkah yang dilakukan Grup Telkom ini sudah mengarah pada persaingan usaha tidak sehat dan meminta Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) untuk turun melakukan investigasi.

Baca juga artikel terkait PEMBLOKIRAN NETFLIX atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Maya Saputri
Editor: Abdul Aziz