Menuju konten utama

Soal Audisi Bulutangkis Djarum, KPAI Buka Peluang Ada Langkah Hukum

KPAI mengakui ada kemungkinan upaya hukum dilakukan terkait dengan dugaan pelanggaran aturan dalam seleksi Djarum Beasiswa Bulu Tangkis 2019. Namun, opsi tersebut belum dibahas. 

Komisioner KPAI Bidang Kesehatan dan NAPZA, Sitti Hikmawaty saat diwawancara wartawan di Kantor KPAI, Kamis (1/8/2019). tirto.id/Herdanang Ahmad Fauzan

tirto.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) belum mengambil keputusan akan menempuh langkah hukum atau tidak usai menemukan indikasi eksploitasi anak di kegiatan seleksi Djarum Beasiswa Bulu Tangkis di GOR KONI, Bandung, Minggu (28/7/2019) lalu.

Dalam rapat dengan empat kementerian dan sejumlah lembaga di kantor KPAI hari ini, belum ada pembicaraan mengenai upaya langkah hukum tersebut.

"Kalau soal langkah hukum hari ini belum sampai ke situ pembahasannya," kata Komisioner KPAI Bidang Kesehatan dan NAPZA, Sitti Hikmawaty di Kantor KPAI, Jakarta pada Kamis (1/8/2019).

Meski demikian, Sitty mengatakan langkah hukum bisa saja akhirnya ditempuh oleh lembaganya. Menurut dia, hal itu bergantung pada pembahasan berikutnya antara KPAI dengan lembaga-lembaga terkait.

"Ini bukan pertemuan pertama dan terakhir. Ini pertemuan pertama dan akan ditindaklanjuti dengan pertemuan-pertemuan berikutnya," ujar Sitti.

"Pertemuan pertama ini menyamakan persepsi, sehingga pertemuan berikutnya kami bisa membahas hal-hal lebih lanjut, termasuk apakah ini akan diajukan ke ranah hukum," lanjut Sitti.

Pertemuan di Kantor KPAI hari ini dihadiri perwakilan Kemenpora, Kementerian PPPA, Kemenko PMK, dan Kementerian Kesehatan. Turut hadir pula perwakilan dari dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Yayasan Anak, Komnas Pengendalian Tembakau dan Pokja Tobacco Control-KPAI.

Soal kemungkinan sanksi hukum, Sekretaris Kementerian PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu menyebut ada indikasi Djarum melanggar 76J Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 76J Ayat (2) UU tersebut antara lain berbunyi: "Setiap Orang dilarang dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan Anak dalam penyalahgunaan, serta produksi dan distribusi alkohol dan zat adiktif lainnya."

"[Pelanggaran] Pasal 76J itu disebutkan hukumannya di Pasal lain berikutnya, yakni Pasal 88. Di Pasal 88 disebutkan kalau pelaku pelanggaran bisa dijerat penjara 10 tahun dan denda maksimal 200 juta," ujar Pribudiarta.

Wacana penghentian seleksi Djarum Beasiswa Bulu Tangkis 2019 mulanya muncul lantaran pihak Djarum Foundation dan Djarum Badminton Club selaku penyelenggara acara dituding melanggar PP Nomor 109 Tahun 2012 yang melarang penyebutan merek rokok serta zat adiktif lain dalam media promosi dan komersial.

Pihak Djarum telah membantah tuduhan bahwa mereka melanggar aturan itu. Sebab, organisasi Djarum Foundation dan Djarum Badminton Club terpisah dari PT Djarum. Namun, KPAI tetap berpendirian bahwa logo yang dipakai dalam audisi itu menjurus ke produk rokok Djarum.

Baca juga artikel terkait PB DJARUM atau tulisan lainnya dari Herdanang Ahmad Fauzan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Herdanang Ahmad Fauzan
Penulis: Herdanang Ahmad Fauzan
Editor: Addi M Idhom
-->