Menuju konten utama

Soal Aksi Save Lukas di Papua, Kuasa Hukum: Cuma Sampaikan Aspirasi

Aloysius klaim aksi massa yang digelar hari ini merupakan penyampaian aspirasi warga yang minta Lukas Enembe tidak dikriminalisasi.

Soal Aksi Save Lukas di Papua, Kuasa Hukum: Cuma Sampaikan Aspirasi
Gubernur Papua Lukas Enembe (kiri) tiba di gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/10/2017). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin menyebut kondisi Papua saat ini damai, tidak memanas seperti yang sebelumnya disebut oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

“Save Lukas berati Lukas dalam keadaan aman, damai. Jadi tidak ada gosip-gosip Papua yang memanas. Ini dalam kondisi damai, orang Papua sejak zaman dulu itu cinta damai," kata Aloysius saat dihubungi, Selasa, 20 September 2022.

Aloysius menyebut bahwa aksi massa yang digelar hari ini merupakan penyampaian aspirasi masyarakat yang meminta supaya Lukas Enembe tidak dikriminalisasi.

“Tidak memanas, hanya orang menyampaikan aksi. Ini, kan, kita dalam satu era demokratisasi orang Papua menyampaikan aksi kepada pemerintah kasih tau jangan kriminalisasi seorang Gubernur Papua yang melakukan pembangunan sangat luar biasa pada 10 tahun terakhir ini,” kata dia.

Aloysius menambahan, aksi "Save Lukas" tersebut merupakan bukti kecintaan masyarakat Papua terhadap Lukas. Masyarakat, menurut Aloysius, tak terima atas penetapan tersangka terhadap Lukas tanpa melalui proses pemeriksaan.

“Orang mencintai dia. Kemarin ketika menetapkan sebagai tersangka, beliau tidak diperiksa. Hanya periksa saksi orang yang mengirimkan uang ketika dia di Singapura dibilang gratifikasi, padahal itu uang pribadinya Lukas. Kemudian Pak Lukas tanpa diperiksa, diwawancarai ditetapkan sebagai tersangka ini kan agak aneh bin ajaib," ujarnya.

Mahfud MD sebelumnya menyebut bahwa kondisi Papua saat ini sedang memanas akibat aksi masa bertema "Save Lukas.”

“Papua sekarang situasi agak memanas karena diberitakan akan ada demo besar-besaran besok tanggal 20 September 2022 dengan tema menyelamatkan 'save Lukas Enembe'," kata Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Senin (19/9/2022).

KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Lukas diumumkan menjadi tersangka dugaan korupsi bersama dengan pengumuman penetapan tersangka terhadap Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak dan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng. Baru Eltinus yang sudah ditahan KPK.

Baca juga artikel terkait KASUS LUKAS ENEMBE atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Abdul Aziz