Menuju konten utama

Soal 51 Pegawai KPK Tak Lolos TWK, Moeldoko: Keputusan Final di KPK

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyerahkan konflik 51 pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) ke internal KPK.

Soal 51 Pegawai KPK Tak Lolos TWK, Moeldoko: Keputusan Final di KPK
Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko memberi keterangan pers di kediamannya kawasan Menteng, Jakarta, Rabu (3/2/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat.

tirto.id - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko membantah pemerintah, lewat kementerian dan lembaga terkait, tidak mengikuti instruksi Presiden Jokowi dalam menyelesaikan konflik 51 pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).

"Terhadap arahan Presiden Jokowi tersebut, Kantor Staf Presiden, Kementerian dan Lembaga terkait secara solid mendukung dan melaksanakannya. Tidak benar terjadi pengabaian arahan Presiden," kata Moeldoko dalam keterangan, Kamis (27/5/2021).

Sebagai catatan, pimpinan KPK memutuskan 51 dari 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK untuk diberhentikan. Sementara itu, 24 orang yang tidak lulus TWK akan menjalani pembinaan lanjutan. Hal tersebut berdasarkan pertemuan antara BKN dengan pimpinan KPK, Selasa (24/5/2021).

Moeldoko mengatakan, pemerintah lewat Menteri PANRB, Menteri Hukum dan HAM, BKN dan LAN sudah berkonsultasi dengan pimpinan KPK untuk mengelola 51 pegawai yang tidak lulus TWK. Mereka sudah menawarkan opsi pembinaan untuk 75 pegawai yang tidak lulus TWK.

Moeldoko bahkan menyebut, "KemenPANRB mengusulkan dilakukan Individual Development Plan (IDP) untuk pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK."

Namun, pimpinan KPK diklaim justru mengambil sikap sendiri dari tawaran tersebut. Oleh karena itu, KPK yang bertanggung jawab penuh atas keputusan untuk 51 pegawai yang tidak lulus TWK.

"Pemerintah memiliki kewenangan tertentu tetapi tidak seluruhnya terhadap proses pembinaan internal di KPK. Karena itu, KPK sebagai pengguna dan pengambil keputusan akhir atas status 75 pegawai bertanggung jawab penuh atas semua implikasi yang ditimbulkan dari keputusan tersebut," kata Moeldoko.

"Posisi KSP, Kementerian dan lembaga yang berada dalam kewenangan langsung Presiden tetap dalam posisi mendukung pelaksanaan arahan Presiden sebagaimana tersebut di atas," tegas Moeldoko.

Baca juga artikel terkait PELEMAHAN KPK atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri