Menuju konten utama

Smartfren Blokir Kartu Prabayar yang Tak Registrasi Ulang Per 1 Mei

Per 1 Mei 2018, Smartfren akan blokir kartu prabayar yang tidak segera melakukan registrasi ulang hingga 30 April 2018.

Smartfren Blokir Kartu Prabayar yang Tak Registrasi Ulang Per 1 Mei
Aktivitas pelayanan di Galeri Smartfren, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (11/3/2016). Antara foto/dewi fajriani/rei/ama/15.

tirto.id - Smartfren memberikan kesempatan kepada para pelanggan yang belum melakukan registrasi ulang kartu prabayarnya untuk segera melakukannya hingga 30 April 2018.

"Mulai tanggal 1 Mei 2018, pelanggan yang belum melakukan registrasi ulang atas kartu prabayarnya, tidak bisa lagi menikmati semua layanan selulernya," tulis Smartfren melalui keterangan resmi, Kamis (26/4/2018).

Kendati demikian, seperti dijelaskan Smartfren, kecuali untuk keperluan registrasi, pelanggan masih bisa menikmati layanan seluler hingga berakhirnya masa aktif kartu prabayar tersebut, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Kominfo No.12/2016 dan perubahannya No.14/2017.

Sebagaimana diatur dalam Permen Kominfo di atas, saat ini Smartfren telah melakukan tahapan pemblokiran layanan telepon dan SMS baik untuk panggilan keluar maupun panggilan masuk, serta nomor-nomor yang dilaporkan telah diregistrasikan secara tidak benar, mencapai lebih dari tiga juta nomor.

Sementara untuk kartu prabayar baru kewajiban registrasi dengan mengirimkan NIK dan No KK yang benar dan sah melalui SMS ke 4444, website resmi Smartfren atau datang langsung ke Galeri Smartfren atau galeri mitra Smartfren, akan terus berjalan sebagaimana diatur dalam Permen Kominfo tersebut.

"Registrasi kartu prabayar ini dilakukan demi kenyamanan dan perlindungan para pelanggan Smartfren agar terhindar dari penyalahgunaan data dan hal-hal lainnya yang merugikan pelanggan serta memberikan kemudahan penyediaan layanan, seperti transaksi online," tulis Smartfren.

Smartfren secara terus menerus mengingatkan untuk melakukan registrasi kartu prabayarnya secara benar dan sah, serta mengimbau kepada semua pelanggan Smartfren untuk secara berkala memanfaatkan fitur Cek NIK yang ada di website Smartfren, guna mengetahui apakah terdapat nomor-nomor Smartfren lainnya yang terdaftar dengan NIK miliknya.

Apabila ditemui terdapat nomor-nomor lain namun bukan milik pelanggan, maka pelanggan dapat melaporkannya kepada Smartfren untuk dinonaktifkan segera.

"Diingatkan kembali bahwa untuk setiap NIK, pelanggan dapat melakukan registrasi sendiri untuk maksimum tiga nomor Smartfren. Apabila pelanggan membutuhkan lebih dari tiga nomor, maka registrasi dapat dilayani langsung di Galeri Smartfren atau galeri mitra Smartfren dengan membawa KTP dan No KK," tambah Smartfren.

Baca juga artikel terkait REGISTRASI ULANG SIM CARD

tirto.id - Teknologi
Sumber: antara
Penulis: Ibnu Azis
Editor: Ibnu Azis