Menuju konten utama
Dugaan Pelanggaran Kampanye

Slamet Maarif Dicecar 57 Pertanyaan Usai Diperiksa 6 Jam

Ketum PA 212 Slamet Maarif diperiksa tim penyidik Polresta Surakarta sekitar 6 jam dan diminta menjawab 57 pertanyaan seputar kasus dugaan pelanggaran kampanye.

Slamet Maarif Dicecar 57 Pertanyaan Usai Diperiksa 6 Jam
Ustad Alfian Tanjung bersama Ketua Persaudaraan Alumni 212 Slamet Maarif saat jeda sidang di Pengadulan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu(2/5/2018). tirto.id/Andrian Pratama Taher.

tirto.id -

Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif menjalani pemeriksaan selama 6 jam di Markas Polres Kota Surakarta, Jawa Tengah terkait dengan kasus dugaan pelanggaran tindak pidana kampanye.

Slamet Maarif diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik mulai pukul 11.00 WIB. Sekitar pukul 17.00 WIB, dia baru selesai dan keluar dari ruang penyidik Satuan Reskrim Polresta Surakarta.

Menurut Ketum PA 212 Slamet Maarif, dirinya sudah diperiksa dengan menjawab 57 pertanyaan dari tim penyidik Polresta Surakarta.

"Saya menjawab satu per satu pertanyaan penyidik, yang intinya menanyakan tentang organisasi PA 212, isi ceramahnya saat acara Tablig Akbar di Solo, 13 Januari 2019," kata Slamet Maarif usai menjalani pemeriksaan, Kamis (7/2/2019).

Menurut Slamet, dirinya hadir dalam acara Tablig Akbar di Solo sebagai Ketua PA 212 sekaligus atas nama mubalig dan ulama yang diundang sebagai pembicara.

Slamet menjelaskan beberapa hal tentang isi dari ceramahnya. Jika dikaitkan dengan Undang-Undang Pemilu tentang kampanye, dia tidak pernah menyampaikan misi, visi, atau program salah satu pasangan calon.

"Saya memberikan catatan terakhir, saya tidak melakukan kampanye di acara itu," katanya.

Selain itu, penyidik juga memutarkan rekaman ceramahnya. Mereka menanyakan maksud dari kalimat-kalimat itu. Kalimat yang disampaikan semuanya bisa dicerna dan dipahami oleh siapa pun.

"Saya tidak menyebutkan paslon. Saya kooperatif, yang penting ada keadilan," katanya.

Kasus pelanggaran kampanye tersebut, kata dia, karena belum ada jadwal kampanye. Akan tetapi, hal sama juga pernah terjadi pasangan Jokowi-Ma'ruf.

"Hal itu, saya sampaikan kepada penyidik agar menjadi bahan pertimbangan dari penyidik. Artinya, harus adil sama dengan yang lainnya," katanya.

Selain itu, polisi juga memeriksa Endro Sudarsono selaku panitia bagian perizinan Tablig Akbar 212 di Solo sebagai saksi.

Endro juga diperiksa menjadi saksi bersama Ketua Panitia Tablig Akbar di Solo.

Menurut Endro Sudarsono, dirinya saat acara Tablig Akbar tersebut tidak hadir di lokasi. Dia sedang mengajar di ponpes sehingga pertanyaan sebanyak 57 bisa dijawab terbatas.

"Saya saat akan diputar videonya, keberatan karena saya tidak hadir di lokasi," kata Endro.

Menurut Endro, panitia sudah berkomitmen kegiatan Tablig Akbar merupakan keagamaan sehingga melarang atribut partai, kaos, atau alat peragaan kampanye di tempat acara.

Namun, pada perjalanan acara Tablig Akbar jika ada kampanye, itu ranah Bawaslu yang menilai.

"Kami sudah memberi tahu sebelumnya dan diberikan petunjuk dari Bawaslu. Kami bersinergi dengan Bawaslu dan KPU," kata Endro.

Baca juga artikel terkait KASUS PELANGGARAN KAMPANYE atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Penulis: Maya Saputri
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno & Antara