Menuju konten utama

SKK Migas Usul Tax Holiday sampai Gratis Biaya Sewa BMN Hulu Migas

SKK Migas mengusulkan sejumlah insentif untuk meringankan beban sektor Migas di masa pandemi COVID-19.

SKK Migas Usul Tax Holiday sampai Gratis Biaya Sewa BMN Hulu Migas
Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Dwi Soetjipto memberikan keterangan kepada wartawan di Yogyakarta, Selasa (26/11/2019). tirto.id/Irwan A. Syambudi

tirto.id - Satuan Kerja Khusus Migas mengusulkan sederet insentif perpajakan untuk meringankan beban sektor migas dan para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Usulan insentif ini dipandang perlu agar dampak penurunan harga minyak dan perlambatan permintaan di tengah pandemi COVID-19 bisa ditekan.

“Kami juga mengajukan usulan pemberian paket stimulus kepada Kementerian ESDM. Semoga mendapat dukungan politis dari Komisi VII DPR RI,” ucap Kepala SKK Migas Dwi Soejipto dalam rapat dengar pendapat Komisi VII DPR RI, Selasa (28/4/2020).

Usulan stimulus pajak itu berkaitan dengan tax holiday atau fasilitas libur pajak untuk pajak penghasilan (PPh) bagi semua wilayah kerja (WK).

Dwi bilang, insentif itu bakal berdampak pada 40-48 persen pajak korporasi dan dividen WK dengan skema cost recovery; dan 25 persen bagi pajak dan dividen WK dengan kontrak gross split termasuk Pertamina sendiri.

Saat ini usulan ini telah dibahas bersama asosiasi perusahaan migas. Catatannya laba setelah pajak diinvestasikan kembali ke Indonesia.

Lalu usulan kedua penundaan atau penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) LNG bagi seluruh WK yang menjual produk LNG dengan revisi Peraturan Pemerintah No. 81 tahun 2015.

Ia bilang, dampaknya bakal memperbaiki cashflow KKKS. Saat ini perubahan PP sudah dilakukan dan menunggu tanda tangan Menkeu.

Usulan pajak lainnya juga termasuk penundaan atau pengurangan pajak tidak langsung sebanyak 100 persen khususnya bagi WK eksploitasi. Ia bilang kebijakan ini bakal menjaga 4-14 persen pendapat kotor dari kontraktor yang menggunakan gross split dan 4 persen dari biaya cost recovery.

Lalu ia juga menyatakan perlu ada pembebasan pajak bagi industri pendukung hulu migas dan pengeboran seperti industri baja, jasa, dan lainnya. Hal ini menurutnya perlu agar menjaga keekonomian usaha penunjang.

“Kami butuh dukungan endorsement ke Kemenkeu,” ucap Dwi.

Di samping itu, SKK Migas juga mengajukan keringanan lain kepada Kemenkeu berupa pembebasan biaya sewa peralatan hulu migas yang masuk kategori Barang Milik Negara (BMN) bagi semua WK kepada KKKS.

Jika bisa, hal ini bakal menyelamatkan 1 persen dari pendapatan total di sektor migas.

Dwi juga menambahkan usulan mengenai penghapusan biaya pemanfaatan kilang LNG Badak senilai 0,22 dolar AS per MMBTU yang dikelola oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).

Selanjutnya ia juga meinta stimulus agar harga gas bisa dijual dengan harga diskon untuk volume TOP dan DCCL yang berlaku bagi semua WK. Lainnya ia juga meminta insentif untuk batas waktu tertentu seperti depresiasi dipercepat, perubahan split sementara, hingga domestic market obligation dengan harga penuh.

Baca juga artikel terkait SKK MIGAS atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Hendra Friana