Menuju konten utama

SKK Migas: Kemudahan Pembebasan Lahan akan Pacu Kegiatan Eksplorasi

SKK Migas menilai kemudahan pembebasan lahan bisa mengerek kinerja industri hulu dan membuat kegiatan eksplorasi meningkat.  

SKK Migas: Kemudahan Pembebasan Lahan akan Pacu Kegiatan Eksplorasi
Dirut PT Pertamina EP Rony Gunawan (kanan) bersama Dirut PT PDSI Lelin Eprianto (ketiga kanan) berbincang dengan pekerja saat berkunjungan ke sumur eksplorasi Pertamina EP Tapen II, Tuban, Jawa Timur, Jumat (22/7/2016). ANTARA FOTO/Zabur Karuru.

tirto.id - Pemerintah mempermudah pembebasan lahan untuk kegiatan usaha hulu migas. Pengadaan lahan untuk eksplorasi migas bisa lebih mudah dari sebelumnya karena disamakan dengan proyek fasilitas umum.

Kepala Divisi Program Kerja SKK Migas Julius Wiratno optimistis pemberian insentif tersebut akan memacu pertumbuhan industri hulu. Kegiatan eksplorasi migas yang sedang turun, kata dia, akan dapat digenjot kembali.

"Tadi kan eksplorasi sebelumnya turun, sekarang bisa naik," kata Julius kepada reporter Tirto usai acara Oil and Gas Forum 2019 di Gedung Menara 165, Jakarta Selatan pada Rabu (30/1/2019).

Julius menjelaskan pengadaan lahan yang memerlukan waktu lama selama ini menjadi hambatan utama dalam kegiatan eksplorasi, di luar masalah dana dan komitmen pemenang lelang blok migas.

Dia menambahkan pengadahaan lahan untuk eksplorasi migas semestinya bisa dipermudah sejak dulu. Sebab, berdasar pasal 10 UU Nomor 2 Tahun 2012, pengadaan tanah bagi infrastruktur migas dan panas bumi ialah termasuk untuk kepentingan umum. Namun, kata Julius, hal itu sempat terkendala persoalan koordinasi antarlembaga.

"Seharusnya bisa dari dulu, tapi enggak lancar. Interaksi kami dengan kementerian lain enggak smooth. Tapi sekarang dipermudah karena disamakan seperti fasilitas umum," ucap Julius.

Pada awal pekan ini, SKK Migas meneken nota kesepahaman dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Dengan nota kesepahaman itu, SKK Migas bisa melakukan pengadaan lahan untuk eksplorasi dengan mekanisme seperti pembebasan tanah di proyek fasilitas umum, semacam infrastruktur transportasi. Kementerian ATR/BPN juga akan mendorong penerbitan payung hukum untuk kebijakan diskresi ini.

Baca juga artikel terkait SKK MIGAS atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Addi M Idhom