Menuju konten utama

SKB Pembinaan Eks Anggota HTI Ditandatangani Pemerintah

Isi SKB tersebut berupa imbauan kepada kementerian atau lembaga, termasuk pemerintah daerah agar melakukan pembinaan terhadap mantan anggota HTI.

SKB Pembinaan Eks Anggota HTI Ditandatangani Pemerintah
Aktivis Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Sumatera Barat (Sumbar), berorasi saat aksi solidaritas untuk Aleppo, di halaman gedung DPRD Sumbar, di Padang, Senin (19/12). ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra.

tirto.id - Pemerintah telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Peringatan dan Pembinaan terhadap Mantan Anggota Organisasi Kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan, isi SKB tersebut berupa imbauan kepada kementerian atau lembaga, termasuk pemerintah daerah agar melakukan pembinaan terhadap mantan anggota HTI.

"Sudah ditandangani semua. SKB itu kan sifatnya pembinaan. Jadi eks anggota HTI pada saat dulu jadi pengurus organisasi masih sah, maka tatkala sudah dibubarkan, karena satu alasan khusus tentang ancaman ideologi, mereka dibina kembali diarahkan untuk masuk kepada jalur yang benar," ungkap Wiranto di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2107).

SKB tersebut merupakan tindak lanjut dari dikeluarkannya SK Pembubaran terhadap HTI beberapa waktu lalu. Setelah melalui beberapa kali pembahasan di Kemenkopolhukam, SKB tersebut lalu ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM (Menhukam) Yasonna Hamonangan Laoly, serta Jaksa Agung HM Prasetyo.

Wiranto menegaskan, keputusan itu diambil untuk mencegah para mantan HTI mendirikan organisasi serupa dan kembali mengusung ideologi khilafah.

"Jadi mereka dikembalikan kepada ideologi kebangsaan yang benar, negara pancasila, yang diakui secara sah dalam konstitusi kita," imbuhnya.

Seperti diketahui, 19 Juli 2017 lalu, pemerintah secara resmi membubarkan HTI sebagai tindak lanjut dari pernyataan Presiden Joko Widodo terkait langkah tegas yang harus diambil kepada ormas yang terbukti bertentangan dengan Pancasila.

Dalam konferensi Pers di Kemenkopolhukam, Wiranto juga membacakan tiga alasan pemerintah terkait pembubaran ormas tersebut diantaranya sebagai berikut.

1. Sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan.

2. Kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah berhubungan dengan tujuan, asas dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas.

3. Aktivitas yang dilakukan nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.

Baca juga: Sejarah Kemunculan HTI Hingga Akhirnya Dibubarkan

Baca juga artikel terkait PEMBUBARAN HTI atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Hukum
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Yuliana Ratnasari