Menuju konten utama
SKB CPNS 2021

SKB CPNS 2021 Tahap 2: Ketentuan Prokes, Jadwal, & Cek Lokasi Ujian

SKB CPNS 2021 Tahap 2 dan ketentuan protokol kesehatan selama ujian, mulai 27 November - 18 Desember. 

SKB CPNS 2021 Tahap 2: Ketentuan Prokes, Jadwal, & Cek Lokasi Ujian
Sejumlah petugas memeriksa dokumen calon peserta tes SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) CPNS di Kantor BKN Pusat, Jakarta Timur, Kamis (2/9/2021). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/aww.

tirto.id - Ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) tahap II dilangsungkan mulai 27 November - 18 Desember 2021.

Para peserta adalah mereka yang telah lolos dalam pengumuman hasil SKD yang disampaikan pada lalu.

Hasil dari ujian SKB ini nantinya akan diintegrasikan dengan nilai SKD sebagai bahan pertimbangan untuk kelulusan peserta.

Setelah dinyatakan lulus, peserta akan memasuki tahapan penyampaian kelengkapan dokumen, sebelum akhirnya diusulkan oleh panitia seleksi untuk mendapatkan Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil (NIP).

Kendati demikian, peserta mesti bersungguh-sungguh dalam menjalani ujian SKB ini. Bobot penilaian untuk SKB lebih tinggi kembang SKD. Bobot SKB adalah 60 persen, sementara SKD 40 persen.

Berikut ini jadwal lanjutan rekrutmen CPNS 2021 tahap II yang masih tersisa merujuk pada surat pengumuman BKN Nomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021:

- Pelaksanaan SKB: 27 November-18 Desember 2021

- Pengolahan/Integrasi Hasil SKD dan SKB: 19-20 Desember 2021

- Rekonsiliasi Integrasi Hasil SKD dan SKB: 21-24 Desember 2021

- Validasi Hasil Integrasi SKD dan SKB: 27-28 Desember 2021

- Penyampaian Hasil SKD dan SKB: 29-30 Desember 2021

- Pengumuman Hasil SKD dan SKB: 3-4 Januari 2021

- Masa Sanggah: 5 – 8 Januari 2021

- Jawab Sanggah 10-17 Januari 2022

- Pengumuman Pasca Sanggah: 18-19 Januari 2022

- Penyampaian Kelengkapan Dokumen: 20 Januari-15 Februari 2022

- Usul Penetapan NIP/NI PPPK: 1 -28 Februari 2022

Ketentuan prokes SKB CPNS 2021 Tahap 2

Pelaksanaan SKB pada rekrutmen CPNS 2021 masih berada dalam kondisi pandemi Covid-19. Oleh sebab itu, pada saat pelaksanaan diterapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

Hal ini dimaksudkan agar selama SKB berlangsung dapat meminimalisasi penularan virus Corona dan mengupayakan keselamatan bagi semua pihak.

Terkait dengan prokes yang diterapkan pada saat SKB, maka ada beberapa ketentuan yang perlu ditaati semua pihak yang berkaitan, terutama peserta ujian. Berikut ini prokes yang berlaku pada pelaksanaan SKB:

1. Wajib melakukan SWAB Test PCR maksimal 3x24 jam, atau Rapid Antigen maksimaal 1x24 jam dengan hasil negatif/non-reaktif sebelum mengikuti SKB.

2. Memakai masker 3 lapis, ditambah masker kain pada bagian luar

3. Saling menjaga jarak minimal 1 meter

4. Mencuci tangan memakai sabun atau hand sanitizer

5. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal

6. Peserta mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat H-1 sebelum ujian, formulir yang telah diisi wajib dibawa.

7. Penjadwalan ulang bagi peserta SKB yang terkonfirmasi positif COVID-19 dilakukan pada hari terakhir SKB+1 pada tiap titik lokasi ujian.

Cara cek lokasi SKB CPNS 2021 Tahap 2

Peserta dapat melakukan pengecekan lokasi ujian SKB melalui portal SSCASN dan website instansi masing-masing.

Jika melalui portal SSCASN, pengecekan dapat melalui link https://data-sscasn.bkn.go.id/ujian. Caranya sebagai berikut:

- Buka laman https://data-sscasn.bkn.go.id/ujian

- Pada fitur "Search", contohnya ketikkan "kementerian dalam negeri"

- Data jadwal dan lokasi akan otomatis tertampil. (Jadwal dan lokasi SKB tayang mengikuti waktu pengumuman jadwal lanjutan seleksi CASN 2021)

Sementara itu, pengecekan lokasi ujian SKB melalui situs instansi tempat peserta melamar jabatan. Setiap instansi akan mengumumkan secara resmi setiap pembaruan informasi terkait rekrutmen CPNS 2021.

Baca juga artikel terkait CPNS 2021 atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Yandri Daniel Damaledo