Menuju konten utama

SKB 3 Menteri: Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021

Daftar libur nasional dan cuti bersama 2021 mulai dari Januari hingga Desember menurut SKB 3 Menteri.

SKB 3 Menteri: Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021
Ilustrasi libur curi bersama 2021. foto/istockphoto

tirto.id - Hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 telah ditetapkan oleh pemerinah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

Dalam SKB 3 Menteri itu telah ditetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 sebanyak 23 hari, yang terdiri dari libur nasional sebanyak 16 hari, dan cuti bersama sebanyak 7 hari.

Penetapan hari libut tersebut tertuang dalam SKB No. 642/2020, No. 4/2020, dan No. 4/2020 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada 10 September 2020.

Tertulis bahwa untuk penetapan tanggal 1 Ramadhan 1442 Hijriah, Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama.

SKB ini merupakan upaya efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.

Dalam SKB tersebut, bagi unit kerja pada organisasi, lembaga, dan perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat baik di tingkat pusat atau daerah untuk dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.

Organisasi, lembaga dan perusahaan yang dimaksud misalnya

- Rumah sakit pusat kesehatan masyarakat,

- Lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi,

- Lembaga yang memberikan pelayanan listrik,

- Lembaga yang memberikan pelayanan air minum,

- Pemadam kebakaran,

- Keamanan dan ketertiban,

- Perbankan,

- Perhubungan, dan

- Unit kerja lain yang sejenis.

Sementara itu, pelaksanaan cuti bersama bagi pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) akan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.

Meskipun sudah ada SKB Tiga Menteri ini, pemerintah akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur cuti bersama bagi pegawai negeri sipil (PNS). Hal ini sesuai dengan amanat PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.

Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2021

1. 1 Januari: Tahun Baru 2021 Masehi;

2. 12 Februari: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili;

3. 11 Maret: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW;

4. 14 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943;

5. 2 April: Wafat Isa Al Masih;

6. 1 Mei: Hari Buruh Internasional;

7. 13 Mei: Kenaikan Isa Al Masih;

8. 13-14 Mei: Hari Raya Idul Fitri1442 Hijriah;

9. 26 Mei: Hari Raya Waisak 2565;

10. 1 Juni: Hari Lahir Pancasila;

11. 20 Juli: Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah;

12. 10 Agustus: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah;

13. 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia;

14. 19 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW;

15. 25 Desember: Hari Raya Natal.

Daftar Cuti Bersama Tahun 2021

1. 12 Maret: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW;

2. 12, 17, 18, dan 19 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah;

3. 24 dan 27 Desember: Hari Raya Natal.

Baca juga artikel terkait JADWAL LIBUR 2021 atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yantina Debora
Editor: Agung DH