Menuju konten utama

Skandal Korupsi 23 Anggota DPR RI Sebelum Revisi UU KPK

23 anggota DPR periode 2014-2019 tersangkut korupsi. Para anggota DPR periode ini pula yang semangat merevisi Undang-Undang KPK.

Skandal Korupsi 23 Anggota DPR RI Sebelum Revisi UU KPK
Ilustrasi Anggota DPR RI terjerat korupsi. tirto.id/Lugas

tirto.id - Sebulan menjelang lengser, para politisi Senayan sepakat membahas revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rapat Paripurna 5 September 2019. Alih-alih menguatkan lembaga antirasuah, DPR dan pemerintah justru seirama untuk mengkerdilkan kewenangannya. Salah satunya, pembatasan fungsi penyadapan.

KPK hanya diberikan jangka waktu penyadapan selama enam bulan dan dapat diperpanjang satu kali dengan izin tertulis Dewan Pengawas. Padahal, penyadapan adalah senjata KPK mencari bukti dalam mengungkap kasus extraordinary crime.

Revisi ini menjadi kontroversi, tapi DPR tetap tancap gas. Alhasil, tiga kali rapat pembahasan per pasal, UU KPK pun berhasil direvisi.

Berdasarkan catatan Tirto, DPR bersama dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly melakukan pembahasan pada Kamis malam 12 September. Keesokan harinya dilakukan pembahasan secara tertutup, dan terakhir, Senin 16 September DPR dan pemerintah tiba-tiba sepakat RUU KPK di bawa ke rapat paripurna untuk disetujui.

Di era pemerintahan Jokowi, DPR tercatat empat kali mengusulkan revisi UU KPK. Pada tahun 2015 DPR sudah berupaya memasukkan revisi ini dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas. Namun, Jokowi dan pimpinan DPR saat itu bersepakat menunda revisi.

Selanjutnya, pada 2016, RUU KPK masuk dalam prolegnas prioritas. Namun, lagi-lagi Jokowi dan para pimpinan DPR bersepakat lagi menunda pembahasannya dalam batas waktu yang tidak ditentukan.

Pada Februari 2017, diam-diam Badan Keahlian DPR melakukan sosialisasi wacana revisi UU KPK di Universitas Andalas. Menyusul kemudian di Universitas Gadjah Mada dan Universitas Sumatera Utara.

Beberapa poin yang disosialisasikan di antaranya pembatasan umur KPK, pembentukan Dewan Pengawas dan wajib meminta izin penyadapan.

Wacana ini mencuat pada Maret 2017, bertepatan dengan penanganan kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (E-KTP) yang melibatkan Miryam S Haryani, anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Hanura.

Dalam persidangan Tipikor 30 Maret 2017, Novel Baswedan sebagai saksi mengungkapkan Miryam diancam sejumlah anggota Komisi III untuk mencabut BAP-nya. Dalam BAP tersebut, Miryam merinci uang korupsi tersebut mengalir ke anggota dewan lainnya.

Kesaksian Novel berbuntut panjang, dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan KPK pada April 2017, para anggota Dewan meminta pimpinan KPK membuka rekaman berita acara Miryam, tapi ditolak pimpinan KPK karena dalam proses persidangan. Alhasil Mei 2017, Pansus Angket KPK disahkan paripurna.

Dua bulan selanjutnya, Fraksi Partai Gerindra menarik diri dari pansus karena sudah berjalan cukup lama dan masih ada partai yang tidak mengirim anggotanya di antaranya PKB, PKS, dan Demokrat.

Jika merujuk pada UU Nomor 17 tahun 2017, syaratnya pansus salah satunya seluruh fraksi mengirimkan perwakilan.

Pada 26 September 2017, rapat paripurna memutuskan masa kerja pansus angket KPK diperpanjang karena pansus belum memiliki kesimpulan. Hujan interupsi pun tak terelakkan, tapi Fahri Hamzah selaku pimpinan mengetok palu dan mengesahkan perpanjangan pansus. Akibatnya ada drama walkout dari Gerindra, PAN dan PKS.

Akibatnya, empat bulan tidak ada kinerja signifikan dari pansus. Terlebih lagi Setya Novanto, Ketua DPR RI sekaligus Ketua Umum Golkar ditetapkan sebagai tersangka korupsi e-KTP. Ketua Umum Partai Golkar baru Airlangga Hartarto pun memutuskan menarik anggotanya dari pansus angket KPK.

Skandal Korupsi Melibatkan Politisi

Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat adanya dugaan konflik kepentingan dalam pembahasan dan pengesahan dalam sidang paripurna DPR 17 Sepetember lalu. Apalagi pembahasan berlangsung dengan waktu 15 hari.

Kurnia Ramadhan, peniliti ICW mengatakan catatan lima tahun terakhir setidaknya ada 23 anggota DPR RI masa bakti 2014-2019 telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Bahkan Ketua DPR RI, Setya Novanto bersama Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniwan, pun tak luput dari jerat hukum KPK.

Berdasarkan data tim riset Tirto, dari 23 kasus korupsi yang melibatkan anggota DPR RI, delapan diantaranya dari Partai Golkar. Partai berlambang pohon beringin ini penyumbang terbesar dalam kasus korupsi di Senayan. Selanjutnya, tiga PDIP, tiga Demokrat, tiga PAN, dua Hanura, dan masing-masing satu PKS, PKB, PPP, Nasdem.

“Perkara yang sedang ditangani KPK banyak melibatkan anggota DPR,” kata Kurnia, Minggu 15 September 2019.

Publik tentu masih mengingat salah satu kasus mega korupsi e-KTP. Korupsi itu merupakan hasil kongkalikong banyak pihak; eksekutif, legislatif, maupun swasta. Persekongkolan jahat itu membuat duit negara sebesar Rp2,3 triliun raib dalam proyek bernilai Rp5,9 triliun.

Akibat mega korupsi tersebut, tiga politisi dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin; Miryam S Haryani (Hanura), Markus Nari (Golkar), dan Setya Novanto.

Dalam pembacaan tuntutan Setya Novanto pada Maret 2018, Jaksa KPK Eva Yustisia mengungkap terdakwa (Setnov) bersama Djamal Azis, Chairuman Harahap, Markus Nari dan Akbar Faisal (Anggota Komisi III) melakukan penekanan kepada Miryam S Haryani agar mencabut BAP saat persidangan Irman dan Sugiharto.

"Bahwa sekira awal tahun 2017, berbarengan akan dibacakannya surat dakwaan Irman dan Sugiharto, terdakwa bersama-sama dengan Jamal Aziz, Chairuman Harahap, Markus Nari, dan Akbar Faisal melakukan penekanan kepada Miryam S Haryani agar mencabut keterangannya," ujar jaksa KPK Eva dalam persidangan, Kamis (29/3/2018).

Dalam BAP itu, Miryam menjawab secara rinci aliran dana yang mengalir ke anggota DPR RI. Hal itu menyebabkan para politisi ketakutan. Bahkan menurut Jaksa KPK, Setnov sempat menjamin Miryam tidak akan dipenjara bila mencabut keterangannya tentang korupsi e-KTP. Bujukan Setnov itu akhirnya meyakinkan Miryam untuk mencabut BAP spada tanggal 23 Maret 2017.

Selain itu, anggota Komisi III DPR RI tersangkut kasus korupsi diantaranya Patrice Rio Capella, mantan Sekjen Partai Nasdem terkait penanganan kasus bansos di Kejaksaan Tinggi Sumut dan Kejaksaan Agung. Akibatnya, Rio meringkuk di balik jeruji selama 1,6 tahun, lebih kecil dari tuntutan Jaksa 2 tahun.

Rio dianggap terbukti menerima hadiah Rp200 juta dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti untuk mengamankan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial di Kejaksaan Agung.

"Mengadili, menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua," ujar Hakim Artha Theresia di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/12/2015).

Tak hanya Rio, anggota Komisi III lainnya yang tersangkut korupsi adalah I Putu Sudiartana dari Partai Demokrat dan Muhammad Romahurmuziy dari PPP.

Wakil Bendahara Partai Demokrat periode 2015-2020 itu divonis 6 tahun penjara karena terbukti menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp500 juta terkait rencana proyek pembangunan 12 ruas jalan di Sumatera Barat pada 2016. Sementara itu, mantan ketua PPP Romahurmuziy diduga terlibat dalam kasus jual beli jabatan Kanwil Kemenag Jawa Timur dan Gresik.

Infografik HL Indepth KPK

Anggota DPR-RI 2014-2019 Terjerat Korupsi. tirto.id/Lugas

Tak Ada Lagi Oposisi

Sepuluh tahun lalu, PDI Perjuangan konsisten sebagai partai oposisi era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Pada 2010 misalnya, partai pengusung Presiden SBY menggulirkan revisi UU KPK melalui Komisi III DPR RI pada 26 Oktober 2010.

Dalam proses pengambilan voting keputusan revisi UU KPK, sembilan fraksi terpecah dalam tiga sikap. Tujuh fraksi DPR setuju revisi UU KPK, yaitu Fraksi Partai Demokrat, Golkar, PAN, PKB, PPP, Gerindra dan Hanura. Satu Fraksi tak mengambil sikap PKS. Fraksi PDI Perjuangan menolak.

Dulu, PDI perjuangan sebagai oposisi konsisten yang menolak revisi UU KPK. Alasannya fungsi KPK sudah berjalan baik dengan UU yang ada sehingga tak perlu revisi. Memang, pada saat itu, KPK terbilang sangat tajam. Buktinya tiga menteri kabinet Indonesia bersatu Jilid II, dua Ketum Parpol, dan puluhan pejabat dijadikan pesakitan dengan dugaan kasus korupsi.

Namun, PDIP kini berganti status dari oposisi menjadi koalisi parpol pendukung pemerintahan Jokowi. Pergantian itu mengubah sikap PDIP soal revisi UU KPK. Yang dulu menolak, kini getol menyuarakan revisi UU KPK. Celakanya, era pemerintahan Jokowi tidak ada oposisi, layaknya seperti PDI Perjuangan.

Buktinya, tujuh fraksi setuju bulat-bulat pengesahan UU KPK di Paripurna pada 17 September lalu: PDIP, Golkar, Nasdem, Hanura, PPP, PKB, dan PAN. Sisanya setuju dengan catatan: Gerindra, Demokrat dan PAN.

Hilangnya suara oposisi ini yang membuat pembahasan revisi UU KPK tahun ini lancar tiada hambatan. Begitu pula dalam pembahasan RUU Sumber Daya Air yang sudah diketok, dan revisi KUHP yang juga dikebut DPR. Suara oposisi baru terdengar dalam pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

Dalam revisi UU KPK semua proses yang dilakukan oleh partai-partai itu dilakukan tanpa melibatkan pihak yang terdampak: KPK. Ketua KPK Agus Rahardjo bahkan sampai menyurati Jokowi agar dilibatkan dalam pembahasan.

“Mudah-mudahan kami masih punya kesempatan untuk ikut berbicara dalam menentukan UU,” kata Agus.

Baca juga artikel terkait REVISI UU KPK atau tulisan lainnya dari Reja Hidayat

tirto.id - Mild report
Reporter: Reja Hidayat
Penulis: Reja Hidayat
Editor: Mawa Kresna