Menuju konten utama

Sitti Komisioner KPAI Sebut Rekomendasi Pemecatannya Cacat Hukum

Komisioner KPAI Sitti Hikmawati tidak terima rekomendasi Dewan Etik yang memintanya mengundurkan diri atau diberhentikan secara tidak hormat. Menurutnya semua itu cacat hukum.

Sitti Komisioner KPAI Sebut Rekomendasi Pemecatannya Cacat Hukum
Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty (kanan), memberikan keterangan kepada wartawan mengenai proses Audisi Umum Beasiswa Bulu Tangkis 2019 PB Djarum di Purowkerto, usai melakukan pertemuan dengan Pemkab Banyumas di Pendopo Bupati Banyumas, Jateng, Senin (9/9/2019). ANTARA FOTO/Idhad Zakaria/foc.

tirto.id - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawati menolak rekomendasi dari Dewan Etik yang memintanya mengundurkan diri atau diberhentikan secara tidak hormat. Menurutnya rekomendasi itu tak berdasar alias cacat hukum.

"Siaran pers [berisi rekomendasi Dewan Etik] tersebut bermasalah dan aneh, mengingat pemilihan waktu yang tiba-tiba diumumkan setelah sekian lama," kata Sitti lewat keterangan tertulis, Sabtu (25/4/2020).

Rekomendasi Dewan Etik terkait pernyataan Sitti soal 'hamil karena berenang'. Pada 21 Februari lalu memperingatkan perempuan agar berhati-hati saat berenang karena dapat membikin hamil. Menurutnya, dengan rujukan jurnal luar negeri, kehamilan bisa terjadi lantaran sperma 'kuat' berenang di air dan dengan mudah masuk ke vagina secara random.

Untuk menyelidiki pernyataan kontroversial tersebut, dibentuklah Dewan Etik. Anggotanya I Gede Palguna, Yosep Adi Prasetyo, dan Menanti Wahyurini.

Dewan Etik mengeluarkan keputusan Nomor 01/DE/KPAI/III/2020. Surat ini kemudian dibahas dalam rapat pleno yang dihadiri sembilan komisioner pada 17 Maret. Delapan Komisioner menerima rekomendasi Dewan Etik dan meminta Sitti mengundurkan diri atau KPAI akan mengusulkan kepada Presiden untuk memberhentikannya secara tidak hormat.

Sitti lantas meminta waktu untuk berpikir. Komisioner lain memberikan tenggat hingga Senin, 23 Maret 2020, pukul 13.00. Namun Sitti tidak juga mengirimkan surat pengunduran diri. Saat itulah KPAI mengusulkan agar Presiden memberhentikan Sitti secara tidak hormat.

"Menindaklanjuti rekomendasi Dewan Etik, KPAI telah menyampaikan surat kepada Presiden RI untuk memberhentikan saudari SH dari jabatannya sebagai anggota KPAI," demikian siaran pers KPAI yang ditandatangani Ketua Susanto yang diterima Kamis lalu, dikutip dari Antara, Sabtu (25/4/2020).

Pasal 23 Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2016 tentang KPAI menyebutkan anggota KPAI dapat diberhentikan tidak dengan hormat karena salah satunya "melanggar kode etik."

Sitti menegaskan internal KPAI tidak memiliki standar prosedur untuk menangani masalah etik. Pemeriksaan internal pernyataannya ia anggap tidak memiliki rujukan aturan yang jelas.

Sitti juga mengatakan ada sejumlah kejanggalan dalam pemeriksaan. Misalnya, ia mengaku diundang untuk mengklarifikasi pernyataannya pada 10 Maret 2020, namun itu bukan sidang Dewan Etik, katanya, tapi hanya rapat biasa.

"Saya dikondisikan untuk tidak mendapat kesempatan menyampaikan pembelaan, di samping pengakuan saya, serta pengabaian atas permohonan maaf yang saya sampaikan," katanya menegaskan.

Baca juga artikel terkait KOMISIONER KPAI atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Rio Apinino