Menuju konten utama

Siti Aisyah Menang Banding di Pengadilan Tinggi Malaysia

Pengadilan Tinggi Malaysia menerima permintaan Aisyah untuk menghadirkan saksi di sidang pembunuhan Kim Jong-nam.

Siti Aisyah Menang Banding di Pengadilan Tinggi Malaysia
Siti Aisyah. ANTARA FOTO/Agus Setiawan

tirto.id - Warga Indonesia Siti Aisyah menang banding di pengadilan tinggi Malaysia terkait kasus pembunuhan saudara tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong-nam pada Kamis (24/1/2019).

Dikutip dari Free Malaysia Today, Gooi Soon Seng selaku pengacara Aisyah mengatakan pengadilan tinggi Malaysia memenangkan permintaan Siti Aisyah yang ingin menghadirkan tujuh orang saksi.

Panel pengadilan banding, yang dipimpin oleh hakim Umi Kalthum Abdul Majid, mengesampingkan perintah Pengadilan Tinggi pada 18 Desember 2018 yang menolak tawaran Siti Aisyah untuk mendapatkan pernyataan dari saksi tersebut.

Sebelumnya dalam sidang tahun lalu, Siti meminta untuk menghadirkan tujuh saksi yakni Ahmad Fuad Ramli, Lim Cheng Gam, Tomie Yoshio, Ng Wai Hoong, Dessy Meyrisinta, Raisa Rinda Salma dan Kamaruddin Masiod.

Namun tak satupun saksi yang dipanggil oleh jaksa penuntut untuk memberikan kesaksian selama sidang kasus pembunuhan Kim Jong-nam bergulir.

"Ketujuh orang itu tidak dipanggil untuk memberikan kesaksian selama kasus penuntutan, dan tanpa pernyataan, ini dapat memengaruhi kasus pembelaan kami," kata Gooi.

Gooi kepada AP News, mengatakan pernyataan dari saksi itu sangat penting untuk memberikan gambaran yang lebih jelas tentang kasus ini karena salah satu saksi, pria yang mengantar Kim ke bandara, telah meninggal sementara empat lainnya tidak dapat dijangkau.

Pembela telah mewawancarai dua saksi tetapi mereka tidak kooperatif dan pernyataan polisi akan membantu mereka menentukan apakah mereka berbohong.

“Jika kami diizinkan melihat pernyataan itu, maka kami akan mendapatkan pengadilan yang lebih adil. ... Jika kami tidak mendapatkan pengadilan yang adil, dari mana kami mendapatkan keadilan? ”Kata Gooi.

Siti Aisyah dan warga Vietnam Doan Thi Huong dituduh terlibat dalam pembunuhan Kim Jong-nam di Terminal Kuala Lumpur pada 13 Februari 2017. Mereka dituding

Pengadilan Tinggi Malaysia menetapkan Siti, Doan dan empat orang Korea Utara lainnya sebagai tersangka karena terlibat konspirasi yang direncanakan dengan baik untuk membunuh saudara tiri Kim Jong-un tersebut.

Namun dalam kasus itu, hanya Siti dan Doan yang ditahan. Sementara empat warga Korea Utara dibebaskan dan meninggalkan Malaysia di hari yang sama dengan pembunuhan Kim Jong-nam.

Baca juga artikel terkait PEMBUNUHAN KIM JONG NAM atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Hukum
Penulis: Yantina Debora
Editor: Agung DH