Menuju konten utama

Siti Aisyah Dibebaskan dalam Kasus Pembunuhan Kim Jong-nam

Hakim Pengadilan Tinggi memutus Aisyah dibebaskan setelah jaksa menarik tuduhan pembunuhan terhadapnya.

Siti Aisyah Dibebaskan dalam Kasus Pembunuhan Kim Jong-nam
PDRM atau STAFOC mengawal ketat terdakwa pembunuhan kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Nam, Siti Aisyah usai menjalani sidang di Mahkamah Tinggi Shah Alam, Kualalumpur, Malaysia, Selasa (23/1/2018). ANTARA FOTO/Agus Setiawan=

tirto.id - Siti Aisyah, perempuan Warga Negara Indonesia yang ditahan selama dua tahun atas tuduhan pembunuhan Kim Jong-nam telah dibebaskan dari tahanan pada Senin (11/3/2019), dilansir Associated Press.

Hakim Pengadilan Tinggi memutus Aisyah dibebaskan setelah jaksa mengatakan mereka ingin menarik tuduhan pembunuhan terhadapnya tanpa memberi alasan.

Setelah putusan pengadilan, Aisyah berdiri sambil menangis dan memeluk terdakwa lainnya, Doan Thi Huong dari Vietnam, sebelum dia meninggalkan ruangan.

Tampak terharu, Aisyah dengan cepat diantar keluar dari ruang sidang dan mengatakan kepada wartawan, “Saya terkejut dan sangat senang.”

Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Rusdi Kirana, mengatakan ia berterima kasih kepada pemerintah Malaysia dan diharapkan Aisyah dapat segera kembali ke Jakarta.

Putusan ini dirasa mengejutkan disaat Huong harus mulai memberikan pembelaannya di persidangan setelah berbulan-bulan tertunda. Pengacara Huong, Hisham The Poh Teik, mengatakan akan meminta penundaan persidangan. Dia juga mengatakan Huong merasa tertekan karena putusan itu tidak adil baginya.

Kedua perempuan itu dituduh melakukan pembunuhan dengan mengolesi zat kimia pelumpuh saraf VX pada wajah Kim Jong-nam di terminal bandara Kuala Lumpur pada 13 Februari 2017.

Awalnya mereka mengira hanya terlibat dalam sebuah acara reality untuk TV. Mereka merupakan satu-satunya tersangka yang ditahan setelah empat tersangka dari Korea Utara meninggalkan negara itu pada pagi yang sama ketika Kim Jong-nam terbunuh.

Kim Jong-nam merupakan putra tertua dalam generasi keluarga penguasa Korea Utara saat ini. Dia telah menetap diluar negeri selama bertahun-tahun. Dikatakan, dia bisa menjadi sebuah ancaman terhadap pemerintahan pemimpin Korea Utara, Kim Jong un.

Aisyah dan Huong adalah dua tersangka yang ditahan dalam pembunuhan Kim, yang sudah lama tinggal di luar negeri dalam pengasingan maya selama bertahun-tahun. Pengacara pembela mereka mengatakan para wanita tersebut ditipu oleh agen Korea Utara yang membujuk melakukan aksi itu untuk lelucon televisi.

Malaysia tidak pernah secara langsung menuduh Korea Utara. Namun badan mata-mata Korea Selatan mengatakan serangan tersebut merupakan bagian dari rencana lima tahun pemimpin Korea Utara Kim Jong-un untuk membunuh saudara laki-laki yang tak pernah ia temui itu.

Kim Jong Nam tidak berpikir untuk mencari pengaruh atas adik laki-lakinya namun telah berbicara secara terbuka menentang peraturan dinasti keluarganya.

Sejak persidangan dibuka pada tanggal 2 Oktober, para saksi telah memberi kesaksian bahwa Kim meninggal karena keracunan VX akut. Cairan kimia terlarang itu ditemukan di wajah dan pakaiannya, serta baju kedua terdakwa dan kliping kuku Huong.

Baca juga artikel terkait PEMBUNUHAN KIM JONG NAM atau tulisan lainnya dari Adrian Samudro

tirto.id - Hukum
Penulis: Adrian Samudro
Editor: Dipna Videlia Putsanra