Menuju konten utama

Siswi SMP Korban Perundungan di Purworejo Penyandang Disabilitas

Tiga pelajar pelaku perundungan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Siswi SMP Korban Perundungan di Purworejo Penyandang Disabilitas
Kekerasan Pada Anak. Foto/Istock

tirto.id - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyebut siswi SMP Muhammadiyah Butuh, Purworejo, yang menjadi korban perundungan dan penganiayaan merupakan penyandang disabilitas.

"Yang menjadi korban perundungan adalah siswi penyandang disabilitas," kata Ganjar di Semarang, Kamis (13/2/2020).

Peristiwa perundungan tersebut terungkap setelah video penganiayaan terhadap seorang siswi SMP di Purworejo itu beredar di media sosial.

Dalam video tersebut, tiga siswa laki-laki memukul dan menendang seorang siswi yang diduga terjadi di ruang kelas.

Ganjar mengutus langsung Kepala Dinas Pendidikan Jawa Tengah Jumeri ke Kabupaten Purworejo untuk berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten setempat guna mengusut tuntas kasus perundungan ini.

Orang nomor satu di Jateng itu juga berkoordinasi dengan pengurus organisasi induk sekolah tempat terjadinya perundungan yang menimpa seorang siswi.

Ganjar mengaku geram mengetahui masih adanya perundungan yang terjadi di lembaga pendidikan. Ganjar berencana mengumpulkan para pemangku kepentingan di bidang pendidikan untuk mengevaluasi persoalan ini.

"Guru, orang tua, dan pengawas sekolah kita tidak cukup bekerja seperti ini karena kasus seperti ini sudah terjadi berkali-kali maka kita harus kerja serius," kata Ganjar.

"Mesti dilakukan sistem seperti apa, sarana prasarana seperti apa, kalau perlu dipasangi CCTV sehingga tidak terjadi bullying seperti ini lagi," tambahnya.

Sebagai bentuk simpatinya kepada siswi korban perundungan, Ganjar memberikan santunan kepada orang tua yang bersangkutan.

Menurut Ganjar, santunan ini diberikan agar orang tua korban tidak bekerja selama beberapa waktu dan mencurahkan perhatian mereka untuk mendampingi anaknya melewati masa-masa traumatis.

Kepolisian telah menetapkan tiga pelaku perundungan sebagai tersangka. Meski begitu, polisi tidak menahan ketiga pelajar SMP tersebut.

"Tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iskandar F. Sutisna saat dikonfirmasi Antara di Semarang, Kamis (13/2/2020).

Menurut Iskandar, ketiga pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Meski tidak ditahan, ia memastikan proses hukum terhadap ketiga tetap berjalan sebagaimana ketentuan.

Baca juga artikel terkait KASUS PERUNDUNGAN PADA ANAK

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Gilang Ramadhan