Menuju konten utama

Siswa SMP Sawer Guru, KPAI: Berikan Pelaku Sanksi Disiplin Positif

KPAI menyesalkan tindakan tidak terpuji peserta didik SMP kepada seorang guru di Cilincing, Jakarta Utara.

Retno Listyarti Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan Retno Listyarti. Antaranews/kpai.go.id.

tirto.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyesalkan tindakan tidak terpuji peserta didik Sekolah Menengah Pertama kepada seorang guru di Cilincing, Jakarta Utara.

Dari informasi pengaduan masyarakat yang diterima KPAI melalui sosial media, terekam video yang menampilkan para siswa dengan bernyanyi serta berdendang sembari menyawer uang ke gurunya.

"Ada beberapa siswa yang tidak mengenakan seragam sebagaimana mestinya. Ada pula siswa yang bertelanjang dada sambil berjoget dan bernyanyi," ujar Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti di Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2019).

Retno menilai sikap para siswa sebagai hal yang tak patut, terlebih lagi dilakukan kepada seorang tenaga pendidik. Oleh karena itu, ia mengimbau agar para siswa tetap diberikan sanksi yang sesuai.

"Meskipun bersalah dan akan diberikan sanksi, KPAI ingin memastikan bahwa sanksi tersebut merupakan disiplin positif dan bersifat mendidik," ujarnya.

Untuk memastikan hal tersebut lebih lanjut, Retno mengaku akan juga mendatangi langsung para siswa dan guru di sekolah yang bersangkutan pada hari ini.

Lebih lanjut lagi, kata Retno, anak-anak tersebut harus tetap mendapatkan hak pendidikannya. Sebab dalam waktu dekat mereka akan segera menjalani Ujian Nasional.

UN untuk jenjang SMP/MTS akan digelar pada 22-25 April 2019. Ujian susulan untuk UN SMP dijadwalkan pada 29 dan 30 April 2019.

"KPAI juga ingin memastikan bahwa anak-anak pelaku tetap dipenuhi hak atas pendidikannya, mengingat anak-anak tersebut sudah kelas IX," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait KASUS PERSEKUSI atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Maya Saputri
-->